Gugatan Tsamara PSI Cs Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 11 Desember 2019 | 14:05 WIB
Gugatan Tsamara PSI Cs Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Ditolak MK
Ketua DPP PSI, Tsamara Amany bersama politikus partai lain seusai melayangkan gugatan ke MK. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah menjadi 21 tahun. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amani Cs.

Dalam permohonannya, Tsamara bersama Faldo Maldini, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra, mengajukan uji materi terkait Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2019, tentang batas usia pendaftaran.

Pasal tersebut menjelaskan syarat pendaftaran calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

MK tolak gugatan Tsamara PSI Cs soal batas minimal usia calon kepala daerah. (Suara.com/M. Yasir)
MK tolak gugatan Tsamara PSI Cs soal batas minimal usia calon kepala daerah. (Suara.com/M. Yasir)

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Anggota Majelis Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menyampaikan pertimbangan dari putusan tersebut lantaran dalil permohonan yang diajukan Tsamara Cs yang menyatakan batas usia 30 tahun dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e merupakan pelanggaran terhadap hak politik, tidak beralasan menurut hukum. Sebab, kata Palguna, pemenuhan hak tersebut dijamin oleh konstitusi.

"Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum. Pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi," kata Palguna.

Palguna menjelaskan pembatasan usia bagi pendaftaran calon kepala daerah sebgaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e telah sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 huruf J ayat 2.

"Dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan, tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu," katanya.

Sebagaimana diketahui, Tsamara Amany kekinian telah berusia usia 23 tahun dan Faldo Maldini berusia 29 tahun. Atas putusan MK tersebut, Faldo Maldini yang berencana maju sebagai Kepala Daerah di Sumatera Barat pun dapat dipastikan tak dapat mencalonkan diri di Pilkada 2020 mendatang.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

TOK! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas

TOK! MK Putuskan Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada Setelah 5 Tahun Bebas

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 13:09 WIB

Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK

Pengesahan UU KPK Dipermasalahkan, DPR Siap Beri Penjelasan di Sidang MK

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 16:55 WIB

Tsamara Amany Cerita Beratnya Kiprah Perempuan yang Jadi Politikus

Tsamara Amany Cerita Beratnya Kiprah Perempuan yang Jadi Politikus

Video | Rabu, 11 Desember 2019 | 07:30 WIB

MK Minta Agus Rahardjo Cs Perbaiki Permohonan Gugatan UU Baru KPK

MK Minta Agus Rahardjo Cs Perbaiki Permohonan Gugatan UU Baru KPK

News | Senin, 09 Desember 2019 | 19:13 WIB

Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK

Kubu Agus Rahardjo Cs Soroti Anggota DPR Absen di Sidang Gugatan UU KPK

News | Senin, 09 Desember 2019 | 18:49 WIB

Bongkar Anggaran Dilaporkan ke BK, Gun Romli: Konspirasi Jahat Bungkam PSI

Bongkar Anggaran Dilaporkan ke BK, Gun Romli: Konspirasi Jahat Bungkam PSI

News | Senin, 09 Desember 2019 | 12:51 WIB

Tolak Formula E, PSI: Masih Banyak Warga yang Rebutan Jamban

Tolak Formula E, PSI: Masih Banyak Warga yang Rebutan Jamban

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 20:59 WIB

Bongkar Skandal Lem Aibon, PSI: William Tak Layak Dijatuhi Sanksi

Bongkar Skandal Lem Aibon, PSI: William Tak Layak Dijatuhi Sanksi

News | Jum'at, 29 November 2019 | 23:11 WIB

Ditawarkan jadi Jubir PSI di Pilkada Sumbar, Begini Respons Sandiaga Uno

Ditawarkan jadi Jubir PSI di Pilkada Sumbar, Begini Respons Sandiaga Uno

News | Jum'at, 29 November 2019 | 21:06 WIB

Bakal Kena Sanksi, William Mendesak Transparansi Anies Baswedan

Bakal Kena Sanksi, William Mendesak Transparansi Anies Baswedan

News | Sabtu, 30 November 2019 | 13:06 WIB

Terkini

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 08:20 WIB

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:27 WIB

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:19 WIB

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:11 WIB

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:09 WIB

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 07:03 WIB

Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang

Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:55 WIB

Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai

Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 06:42 WIB

×