Di Pengadilan Internasional, Suu Kyi Bantah Tuduhan Genosida Rohingya

Bangun Santoso

Kamis, 12 Desember 2019 | 09:38 WIB
Di Pengadilan Internasional, Suu Kyi Bantah Tuduhan Genosida Rohingya
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi di pengadilan internasional Den Haag, Belanda. (Foto: AFP)

Suara.com - Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, pada Rabu (11/12), menolak tuduhan genosida yang dilakukan terhadap minoritas Muslim Rohingya di negaranya.

Menyebut tuduhan tersebut sebagai hal yang "tidak lengkap dan menyesatkan", Suu Kyi mengatakan kasus itu seharusnya tidak diadili oleh Pengadilan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Peraih Nobel Perdamaian itu, yang berbicara selama tiga hari persidangan di Pengadilan Internasional, menantang tuduhan dalam gugatan yang diajukan oleh Gambia bulan lalu yang menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida 1948.

Suu Kyi, yang pernah dianggap sebagai pahlawan demokrasi di Barat, berbicara selama 30 menit di ruang sidang di Den Haag untuk membela tindakan militer Myanmar yang selama bertahun-tahun membuatnya menjadi tahanan rumah.

Dia mengatakan "operasi pembersihan" yang dipimpin militer di Negara Bagian Rakhine barat pada Agustus 2017 adalah tanggapan atas kontraterorisme terhadap serangan militan Rohingya yang terkoordinasi terhadap puluhan kantor polisi.

"Gambia telah menempatkan gambaran yang tidak lengkap dan menyesatkan tentang situasi faktual di negara bagian Rakhine di Myanmar," katanya saat membuka pernyataan pembelaan bagi Myanmar.

Sementara Suu Kyi mengakui bahwa kekuatan militer yang tidak proporsional mungkin telah digunakan dan warga sipil tewas, dia mengatakan tindakan itu bukan merupakan genosida.

"Tentunya, dalam keadaan itu, niat genosida tidak bisa menjadi satu-satunya hipotesis," katanya kepada panel yang terdiri dari 17 hakim.

"Mungkinkah ada niat genosida dari negara yang secara aktif menginvestigasi, menuntut, dan menghukum tentara dan perwira yang dituduh melakukan kesalahan?" ia melanjutkan.

baca juga

Lebih dari 730.000 warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh setelah militer melancarkan serangan.

Tahun lalu, militer Myanmar mengumumkan bahwa tujuh tentara yang terlibat dalam pembantaian 10 pria dan anak laki-laki Rohingya di desa Inn Din pada September 2017 telah dijatuhi hukuman "10 tahun penjara dengan kerja paksa di daerah terpencil".

Mereka adalah satu-satunya personel keamanan yang militer katakan telah dihukum atas operasi 2017. Mereka diberikan pembebasan awal setelah kurang dari satu tahun di penjara.

Akhir bulan lalu, militer mengatakan telah memulai pengadilan militer dengan jumlah tentara yang tidak ditentukan atas kejadian di desa lain, Gu Dar Pyin, tempat pembantaian 10 warga Rohingya.

Standar Tinggi

Pengungsi Rohingya di Kamp Pengungsian Kutupalong, Cox Bazar, Bangladesh, Minggu (1/10).
Pengungsi Rohingya di Kamp Pengungsian Kutupalong, Cox Bazar, Bangladesh, Minggu (1/10).

Suu Kyi mendengarkan dengan tenang pada Selasa ketika pengacara pihak Gambia merinci kesaksian nyata tentang penderitaan Rohingya di tangan pasukan keamanan Myanmar.

Sebuah foto Suu Kyi dengan tiga jenderal yang tersenyum yang juga menteri pemerintah Myanmar---Letnan Jenderal Ye Aung, Letnan Jenderal Sein Win, dan Letnan Jenderal Kyaw Swe---ditunjukkan di ruang sidang oleh tim hukum Gambia sebagai bukti dari apa yang mereka katakan sebagai ikatan dekat Suu Kyi dengan militer.

Ini membawa reaksi luas dari para pendukungnya yang mengecamnya di media sosial sebagai upaya untuk mengejeknya.

Suu Kyi naik ke tampuk kekuasaan pada 2016 setelah menang dalam pemilihan umum, tetapi konstitusi yang dirancang militer mengharuskannya berbagi kekuasaan dengan tentara yang memerintah negara di Asia Tenggara itu selama beberapa dekade.

Dalam tiga hari persidangan minggu ini, hakim mendengarkan fase pertama kasus ini yakni, permintaan Gambia untuk "tindakan sementara"---yang setara dengan perintah penahanan terhadap Myanmar untuk melindungi populasi Rohingya sampai kasus ini didengar secara penuh.

Gambia berpendapat itu adalah tugas setiap negara di bawah konvensi untuk mencegah genosida terjadi. Gambia mendapat dukungan politik dari 57 anggota Organisasi Kerja Sama Islam, Kanada, dan Belanda.

Kasus ini diikuti dengan cermat di seberang perbatasan negara bagian Rakhine di Bangladesh, di mana lebih dari 1 juta warga Rohingya kini memadati kamp pengungsi terbesar di dunia.

Pada Rabu, beberapa pengungsi berteriak "pembohong, pembohong, memalukan!", saat mereka menyaksikan Suu Kyi membela kasus Myanmar di televisi.

"Dia pembohong. Pembohong besar, sangat memalukan," kata Abdur Rahim (52), sambil menonton siaran langsung kesaksian Suu Kyi di saluran berita lokal di sebuah kamp di Kutupalong.

Standar hukum untuk membuktikan kasus genosida cukup tinggi. Hanya tiga kasus genosida yang telah diakui di bawah hukum internasional sejak Perang Dunia Kedua yaitu yang terjadi di Kamboja pada akhir 1970-an, di Rwanda pada 1994, dan di Srebrenica, Bosnia, pada 1995.

Meskipun misi pencari fakta PBB menemukan bahwa "kejahatan paling kejam di bawah hukum internasional" telah dilakukan di Myanmar dan menyerukan pengadilan genosida, tidak ada pengadilan yang menimbang bukti dan menetapkan genosida telah terjadi di Myanmar. (Antara/Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Asal Tak Banyak Permintaan, Myanmar Jamin Keamanan Repatriasi Rohingya

Asal Tak Banyak Permintaan, Myanmar Jamin Keamanan Repatriasi Rohingya

Video | Selasa, 19 November 2019 | 15:13 WIB

Bertemu Dubes Myanmar, Ma'ruf Singgung Soal Repatriasi Etnis Rohingya

Bertemu Dubes Myanmar, Ma'ruf Singgung Soal Repatriasi Etnis Rohingya

News | Senin, 18 November 2019 | 18:09 WIB

Pemerintah Myanmar Jamin Keamanan Repatriasi Etnis Rohingnya, Tapi...

Pemerintah Myanmar Jamin Keamanan Repatriasi Etnis Rohingnya, Tapi...

News | Senin, 18 November 2019 | 17:56 WIB

Gambia Seret Myanmar ke Mahkamah Internasional, Terkait Genosida Rohingya

Gambia Seret Myanmar ke Mahkamah Internasional, Terkait Genosida Rohingya

News | Selasa, 12 November 2019 | 06:23 WIB

Dituding Bunuh Politikus, Dua Pria Rohingya Tewas Didor Polisi

Dituding Bunuh Politikus, Dua Pria Rohingya Tewas Didor Polisi

News | Senin, 16 September 2019 | 14:29 WIB

Akses Komunikasi Jutaan Pengungsi Rohingya Diblokir Pemerintah Bangladesh

Akses Komunikasi Jutaan Pengungsi Rohingya Diblokir Pemerintah Bangladesh

News | Jum'at, 06 September 2019 | 18:05 WIB

AS Jatuhkan Sanksi Kepada Panglima Myanmar Terkait Kasus Rohingya

AS Jatuhkan Sanksi Kepada Panglima Myanmar Terkait Kasus Rohingya

News | Rabu, 17 Juli 2019 | 12:27 WIB

Terkini

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:54 WIB

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 21:16 WIB

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

News | Senin, 22 Juni 2026 | 20:24 WIB