Gambia Seret Myanmar ke Mahkamah Internasional, Terkait Genosida Rohingya

Liberty Jemadu Suara.Com
Selasa, 12 November 2019 | 06:23 WIB
Gambia Seret Myanmar ke Mahkamah Internasional, Terkait Genosida Rohingya
Pengungsi Rohingya di Kamp Pengungsian Kutupalong, Cox Bazar, Bangladesh, Minggu (1/10).

Suara.com - Pemerintah Gambia, sebuah negara di Afrika bagian barat, telah mengajukan gugatan terhadap Myanmar ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. Myanmar dituding melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Dalam gugatan setebal 46 halaman, Gambia menuding Myanmar telah melakukan pembantaian massal, pemerkosaan, dan pengrusakan terhadap minoritas Rohingya di negara bagian Rakhine.

ICJ sendiri belum menanggapi gugatan itu. Tapi jika ditindaklanjuti, maka ini akan menjadi kasus pertama terkait genosida yang ditangani ICJ tanpa menunggu atau mendasarkan pada temuan pengadilan internasional lain, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

ICJ adalah tempat negara-negara bisa saling menggugat jika terjadi pelanggaran hukum internasional. Dalam kasus Myanmar yang dilanggar adalah konvensi tahun 1948 tentang pencegahan dan hukuman atas kejahatan genosida atau yang sering disebut Konvensi Genosida.

Sidang awalan terkait gugatan ini diharapkan akan digelar pada Desember mendatang di Den Haag.

Gambia dalam gugatannya menuding militer Myanmar telah menggelar operasi pembersihan terhadap kelompok minoritas Rohingya sejak Oktober 2016.

"Aksi genosida yang dilakukan dalam operasi ini bertujuan untuk menghancurkan Rohingya sebagai sebuah kelompok ... dengan menggunakan pembunuhan massal, pemerkosan dan kekerasan seksual lainnya, dan dengan menghancurkan desa-desa secara sistematis," tulis Gambia dalam gugatannya.

Juga dalam gugatannya Gambia mendesak agar mereka yang bertanggung jawab atas genosida Rohingya di Myanmar dihukum, para korban diberikan ganti rugi, serta semua serangan atas minoritas Rohingya dihentikan.

Adapun Myanmar sejak awal membantah telah melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine.

Baca Juga: PBB Dinilai Gagal Tuntut Myanmar Terkait Etnis Muslim Rohingya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI