ICW Tolak Semua Konsep Dewan Pengawas KPK, Ini Tiga Alasannya

Angga Roni Priambodo

Kamis, 12 Desember 2019 | 13:59 WIB
ICW Tolak Semua Konsep Dewan Pengawas KPK, Ini Tiga Alasannya
ICW tolak semua Dewan Pengawas KPK [ANTARA/Prisca Triferna]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak semua konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang merupakan struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Jadi, siapapun yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga antikorupsi seperti KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, (12/12/2019).

Ia mengatakan ada tiga alasan penolakan tersebut. Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.

"Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan," kata Kurnia.

Hal itu, kata dia, sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap pimpinan KPK saat itu Abraham Samad dan Saut Situmorang, pimpinan KPK periode sekarang.

"Lagi pula dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?," kata dia.

Kedua, kata dia, kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan.

"Bagaimana mungkin tindakan 'pro justitia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas? Sementara pada saat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut dicabut oleh pembentuk UU," ujar dia.

Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas KPK dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, kata dia, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden.

baca juga

"Jadi, siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengubah keadaan karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 (saat UU KPK baru diberlakukan) kelembagaan KPK sudah 'mati suri," kata Kurnia.

Menurut dia, pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi.

Diketahui, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.[ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW: Jokowi Inkonsistensi Soal Hukuman Mati Koruptor

ICW: Jokowi Inkonsistensi Soal Hukuman Mati Koruptor

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 17:24 WIB

ICW Desak KPU Segera Revisi PKPU Syarat Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada

ICW Desak KPU Segera Revisi PKPU Syarat Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 15:31 WIB

Anggota Dewas KPK Baik, Mahfud MD: Nanti Akan Jadi Kejutan

Anggota Dewas KPK Baik, Mahfud MD: Nanti Akan Jadi Kejutan

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 20:19 WIB

Jokowi Sebut Nama-nama Dewas KPK Selesai Disusun, Siapa Saja Mereka?

Jokowi Sebut Nama-nama Dewas KPK Selesai Disusun, Siapa Saja Mereka?

News | Selasa, 10 Desember 2019 | 12:34 WIB

Terkini

4 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online, Cepat dan Antiribet

4 Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Online, Cepat dan Antiribet

Otomotif | Minggu, 08 November 2026 | 19:54 WIB

Emak-emak Surabaya Demo Tolak Pajak Pembalut

Emak-emak Surabaya Demo Tolak Pajak Pembalut

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 19:53 WIB

Penyerangan di Masjid Duren Sawit Saat Salat Subuh, Pelaku Bawa Kapak dan Dua Tabung Gas

Penyerangan di Masjid Duren Sawit Saat Salat Subuh, Pelaku Bawa Kapak dan Dua Tabung Gas

News | Minggu, 08 November 2026 | 19:48 WIB

Pakai Sistem Ranjau dan Dompet Digital, Bisnis Sabu di Surabaya Terbongkar

Pakai Sistem Ranjau dan Dompet Digital, Bisnis Sabu di Surabaya Terbongkar

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 19:41 WIB

DPR Desak Kejagung Bongkar Aktor Besar di Balik Dugaan Korupsi Tambang Nikel Sultra

DPR Desak Kejagung Bongkar Aktor Besar di Balik Dugaan Korupsi Tambang Nikel Sultra

News | Minggu, 08 November 2026 | 19:40 WIB

Fakta Unik Daun Salam: Bumbu Masakan Rumahan yang Jadi Simbol Berbagi di Pedesaan

Fakta Unik Daun Salam: Bumbu Masakan Rumahan yang Jadi Simbol Berbagi di Pedesaan

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 19:34 WIB

489 Hektare Hutan Malang Selatan Hilang, Kini 63 Hektare Kembali Terancam

489 Hektare Hutan Malang Selatan Hilang, Kini 63 Hektare Kembali Terancam

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 19:10 WIB

Gubernur Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026: Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Gubernur Khofifah Raih Anugerah Adhiwidya PNFI Indonesia 2026: Pelopor Penuntasan Anak Tidak Sekolah

Jatim | Minggu, 08 November 2026 | 19:04 WIB

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Kramat Jati, 4 Pemuda Diciduk Bersama Sajam

Polisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Kramat Jati, 4 Pemuda Diciduk Bersama Sajam

News | Minggu, 08 November 2026 | 18:51 WIB

BNPB Pastikan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Tetap Berlanjut Usai Helikopter Super Puma Jatuh

BNPB Pastikan Pemadaman Karhutla di Kalimantan Tetap Berlanjut Usai Helikopter Super Puma Jatuh

News | Minggu, 08 November 2026 | 18:40 WIB

×