Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera

Rendy Adrikni Sadikin, Rifan Aditya

Jum'at, 13 Desember 2019 | 16:41 WIB
Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Luthfi Alfiandi (21) si pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demo tolak RKUHP di kawasan DPR/MPR RI menjalani sidang perdana, Kamis (12/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pimpinan DPR RI ikut memberikan dukungan kepadanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan nyata kepada Luthfi dengan mengajukan penangguhan penahanan.

Ia berperan sebagai penjamin penundaan masa penahanan dan memastikan Luthfi tidak akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.

"Saya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lutfi," tulis Dasco dalam kicauan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, @Don_dasco, Jumat (13/12/2019).

Dasco mengungkapkan ada alasan khusus yang membuatnya mau memberi dukungan dengan mengajukan penangguhan penahanan untuk Luthfi.

"Hal ini dilakukan karena alasan kemanusiaan dan juga diminta membantu Lutfi. Salah satunya, pihak keluarga Lutfi," ujarnya.

Alasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco minta penangguhan penahanan Luthfi (twitter @Don_dasco)
Alasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco minta penangguhan penahanan Luthfi (twitter @Don_dasco)

Warganet memuji sikap Dasco yang bersedia mengajukan penangguhan penahanan untuk Luthfi.

"Semangat pak Don, salute untuk perjuanganmu," tulis @MegumieHikaru

"Sebenarnya salahnya Luthfi itu apa sih? Anyway salut buat abang. Teruslah memperjuangkan nasib orang-orang yang menjadi korban kesewenang-wenangan yang terabaikan," komentar @J_Mustofa.

baca juga

Penangguhan penahanan untuk Luthfi ini disampaikan oleh Burhanuddin, selaku penasehat hukum terdakwa.

"Jadi mengingat beliau masih muda dan masih panjang masa depan hidupnya jadi kami dari Penasehat Hukum mengajukan penangguhan penahanan," kata Burhanuddin di akhir persidangan, Kamis (12/12/2019).

Pengajuan penangguhan yang dilakukan Burhanuddin didukung oleh tiga orang anggota DPR RI yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan dua anggota komisi III DPR RI Habiburokhman dan Didik Mukrianto.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 18 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Luthfi diamankan oleh Kepolisian karena diduga ikut melakukan kerusuhan pada saat aksi pelajar STM berlangsung di sekitar gedung DPR/MPR RI pada September 2019. Ia dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan

Dijamin 3 Anggota DPR, Luthfi Pembawa Bendera Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 19:31 WIB

Sidang Perdana, Luthfi Sang Pembawa Bendera Dibelit 3 Dakwaan Alternatif

Sidang Perdana, Luthfi Sang Pembawa Bendera Dibelit 3 Dakwaan Alternatif

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 18:19 WIB

Sidang Perdana Si Pembawa Bendera, Fahri Hamzah: Mari Doakan Luthfi!

Sidang Perdana Si Pembawa Bendera, Fahri Hamzah: Mari Doakan Luthfi!

News | Kamis, 12 Desember 2019 | 11:50 WIB

Terkini

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih

Bogor | Selasa, 08 September 2026 | 00:23 WIB

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:42 WIB

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:27 WIB

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara

Jakarta | Senin, 07 September 2026 | 23:20 WIB

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 23:07 WIB

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears

Video | Senin, 07 September 2026 | 22:45 WIB

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:36 WIB

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli

Lifestyle | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?

News | Senin, 07 September 2026 | 22:19 WIB

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?

Sumsel | Senin, 07 September 2026 | 22:17 WIB

×