Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera

Jum'at, 13 Desember 2019 | 16:41 WIB
Alasan Pimpinan DPR Minta Penangguhan Penahanan Luthfi Pembawa Bendera
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Ria Rizki]

Suara.com - Luthfi Alfiandi (21) si pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demo tolak RKUHP di kawasan DPR/MPR RI menjalani sidang perdana, Kamis (12/12/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pimpinan DPR RI ikut memberikan dukungan kepadanya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan dukungan nyata kepada Luthfi dengan mengajukan penangguhan penahanan.

Ia berperan sebagai penjamin penundaan masa penahanan dan memastikan Luthfi tidak akan melarikan diri, mempersulit pemeriksaan, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatan pidananya.

"Saya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lutfi," tulis Dasco dalam kicauan yang diunggah ke akun Twitter pribadinya, @Don_dasco, Jumat (13/12/2019).

Dasco mengungkapkan ada alasan khusus yang membuatnya mau memberi dukungan dengan mengajukan penangguhan penahanan untuk Luthfi.

"Hal ini dilakukan karena alasan kemanusiaan dan juga diminta membantu Lutfi. Salah satunya, pihak keluarga Lutfi," ujarnya.

Alasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco minta penangguhan penahanan Luthfi (twitter @Don_dasco)
Alasan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco minta penangguhan penahanan Luthfi (twitter @Don_dasco)

Warganet memuji sikap Dasco yang bersedia mengajukan penangguhan penahanan untuk Luthfi.

"Semangat pak Don, salute untuk perjuanganmu," tulis @MegumieHikaru

"Sebenarnya salahnya Luthfi itu apa sih? Anyway salut buat abang. Teruslah memperjuangkan nasib orang-orang yang menjadi korban kesewenang-wenangan yang terabaikan," komentar @J_Mustofa.

Baca Juga: Jaringan PLN Alami Gangguan, Sebagian Sleman Hingga Bantul Alami Pemadaman

Penangguhan penahanan untuk Luthfi ini disampaikan oleh Burhanuddin, selaku penasehat hukum terdakwa.

"Jadi mengingat beliau masih muda dan masih panjang masa depan hidupnya jadi kami dari Penasehat Hukum mengajukan penangguhan penahanan," kata Burhanuddin di akhir persidangan, Kamis (12/12/2019).

Pengajuan penangguhan yang dilakukan Burhanuddin didukung oleh tiga orang anggota DPR RI yaitu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, dan dua anggota komisi III DPR RI Habiburokhman dan Didik Mukrianto.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu, 18 Desember 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Luthfi diamankan oleh Kepolisian karena diduga ikut melakukan kerusuhan pada saat aksi pelajar STM berlangsung di sekitar gedung DPR/MPR RI pada September 2019. Ia dikenakan empat pasal sekaligus, yakni pasal 170, 212, 214 dan 218 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI