Tipu 3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 16 Desember 2019 | 20:37 WIB
Tipu  3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi
Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus menjual rumah syariah. Mereka adalah MA, SW, CB, dan S. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus menjual rumah syariah. Mereka adalah MA, SW, CB, dan S.

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini sudah menyasar 3.680 korban. Bahkan, kerugian total yang dialami para korban mencapai Rp 40 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sindikat ini kerap menawarkan rumah dalam kompleks perumahan berharga murah. Dengan bumbu-bumbu seperti tanpa riba, para korban terpikat dengan tipu daya sindikat ini.

"(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perunahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019).

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka MA memainkan peran sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Selanjutnya, tersangka SW bertindak sebagai  direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain untuk suksesi penjulan rumah.

Kemudian, tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran. Dia bertugas membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen.

Sementara itu, tersangka S merupakan istri dari tersangka MA. Perempuan ini berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban.

Gatot menyebut, perumahan tersebut akan dibangun di kawasan Tangerang Selatan dan Banten. Para tersangka menjanjikan para korban kalau pembangunan rumah bakal rampung Desember 2018.

baca juga

Kenyataan bertepuk sebelah tangan, rumah yang dijanjikan tak kunjung dimiliki para korban. Hingga penghujung Maret 2019, para korban tak diberikan kunci rumah oleh para tersangka.

"Kenyataannya mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," papar Gatot.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 juncto Pasal 154, Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo Pasal 156, Pasal 145 jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Ribu Personel

Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Ribu Personel

Video | Senin, 16 Desember 2019 | 20:00 WIB

Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Ribu Personel

Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Ribu Personel

News | Senin, 16 Desember 2019 | 18:27 WIB

Ini Cara yang Dilakukan Pasutri di Banyumas Tipu Calon Jemaah Umroh

Ini Cara yang Dilakukan Pasutri di Banyumas Tipu Calon Jemaah Umroh

Jawa Tengah | Senin, 16 Desember 2019 | 16:31 WIB

Jejak Keberadaan Pasutri Pengelola Mitra Biro Umroh di Banyumas Menghilang

Jejak Keberadaan Pasutri Pengelola Mitra Biro Umroh di Banyumas Menghilang

Jawa Tengah | Senin, 16 Desember 2019 | 13:40 WIB

Merasa Ditipu, Belasan Warga Geruduk Kantor Mitra Umroh di Banyumas

Merasa Ditipu, Belasan Warga Geruduk Kantor Mitra Umroh di Banyumas

Jawa Tengah | Minggu, 15 Desember 2019 | 17:10 WIB

Masa Berlaku SIM Habis? Bagi Pengemudi di Jakarta, Silakan ke Sini

Masa Berlaku SIM Habis? Bagi Pengemudi di Jakarta, Silakan ke Sini

Otomotif | Jum'at, 13 Desember 2019 | 08:00 WIB

Terkini

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen

Hormati Penyidikan KPK, Bupati Bogor Tegaskan Pelayanan Tetap 'Gas Terus' 100 Persen

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:37 WIB

Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan

Kolaborasi Kelompok Tani Cipicung dan SEG, Sulap 15 Ternak Jadi Modal Berkelanjutan

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah

Dapat Protein dan Serat, Menkes Budi Kasih Tips Makan Warteg yang Sehat dan Murah

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:20 WIB

×