Tipu 3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi

Reza Gunadha | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 16 Desember 2019 | 20:37 WIB
Tipu  3.680 Orang, Sindikat Penipuan Rumah Syariah Digulung Polisi
Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus menjual rumah syariah. Mereka adalah MA, SW, CB, dan S. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus empat orang terkait kasus penipuan dengan modus menjual rumah syariah. Mereka adalah MA, SW, CB, dan S.

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini sudah menyasar 3.680 korban. Bahkan, kerugian total yang dialami para korban mencapai Rp 40 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sindikat ini kerap menawarkan rumah dalam kompleks perumahan berharga murah. Dengan bumbu-bumbu seperti tanpa riba, para korban terpikat dengan tipu daya sindikat ini.

"(Para tersangka) menawarkan perumahan harga murah dengan iming-iming perunahan syariah. Harganya murah, tanpa riba, tanpa checking bank sehingga masyarakat tertarik. Ada 3.680 korban, dari itu semua kita sudah memeriksa 63 korban," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019).

Dalam melancarkan aksinya, para tersangka memunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka MA memainkan peran sebagai komisaris PT Wepro Citra Sentosa yang merencanakan pembangunan perumahan fiktif.

Selanjutnya, tersangka SW bertindak sebagai  direktur utama PT Wepro Citra Sentosa yang menjalankan perusahan serta bekerja sama dengan pihak lain untuk suksesi penjulan rumah.

Kemudian, tersangka CB berperan sebagai karyawan pemasaran. Dia bertugas membuat iklan dan brosur untuk meyakinkan para konsumen.

Sementara itu, tersangka S merupakan istri dari tersangka MA. Perempuan ini berperan sebagai pemegang rekening yang menampung uang para korban.

Gatot menyebut, perumahan tersebut akan dibangun di kawasan Tangerang Selatan dan Banten. Para tersangka menjanjikan para korban kalau pembangunan rumah bakal rampung Desember 2018.

Kenyataan bertepuk sebelah tangan, rumah yang dijanjikan tak kunjung dimiliki para korban. Hingga penghujung Maret 2019, para korban tak diberikan kunci rumah oleh para tersangka.

"Kenyataannya mereka dijanjikan bulan Desember 2018, pembeli perumahan sudah diberikan kunci. Faktanya tidak diberikan hingga Maret 2019," papar Gatot.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari brosur penjualan, bukti pembayaran para korban, dan master plan pembangunan perumahan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 juncto Pasal 154, Pasal 138 jo Pasal 45 jo Pasal 55, Pasal 139 jo Pasal 156, Pasal 145 jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Ribu Personel

Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Ribu Personel

Video | Senin, 16 Desember 2019 | 20:00 WIB

Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Ribu Personel

Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Ribu Personel

News | Senin, 16 Desember 2019 | 18:27 WIB

Ini Cara yang Dilakukan Pasutri di Banyumas Tipu Calon Jemaah Umroh

Ini Cara yang Dilakukan Pasutri di Banyumas Tipu Calon Jemaah Umroh

Jawa Tengah | Senin, 16 Desember 2019 | 16:31 WIB

Jejak Keberadaan Pasutri Pengelola Mitra Biro Umroh di Banyumas Menghilang

Jejak Keberadaan Pasutri Pengelola Mitra Biro Umroh di Banyumas Menghilang

Jawa Tengah | Senin, 16 Desember 2019 | 13:40 WIB

Merasa Ditipu, Belasan Warga Geruduk Kantor Mitra Umroh di Banyumas

Merasa Ditipu, Belasan Warga Geruduk Kantor Mitra Umroh di Banyumas

Jawa Tengah | Minggu, 15 Desember 2019 | 17:10 WIB

Masa Berlaku SIM Habis? Bagi Pengemudi di Jakarta, Silakan ke Sini

Masa Berlaku SIM Habis? Bagi Pengemudi di Jakarta, Silakan ke Sini

Otomotif | Jum'at, 13 Desember 2019 | 08:00 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB