Eks Sekretaris MA Sekongkol Suap Bareng Menantu, KPK Kini Bidik Sang Istri

Selasa, 17 Desember 2019 | 19:34 WIB
Eks Sekretaris MA Sekongkol Suap Bareng Menantu, KPK Kini Bidik Sang Istri
Tin Zuraida, istri Sekretaris MA, Nurhadi, mendatangi gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menelisik dugaan keterlibatan Tin Zuraida setelah suaminya, Nurhadi yang pernah menjabat Sekretaris Mahkamah Agung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait perkara yang ditangani di MA.

"Itu pasti akan didalami pada tahap penyidikan, kami baru sampai tahap itu. Proses penyidikannya sejauh mana," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, (17/12/2019).

Menurutnya, penelusuran ini dilakukan menyusul terungkapnya fakta persidangan yang menyebut Tin Zuraida memiliki peran dalam kasus suap yang menjerat sang suami.

"Nanti, pasti penyidik akan mengarah ke sana, terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti itu kan," ujar Alex.

Alex menyebut untuk membuktikan adanya keterlibatan istri Nurhadi, KPK perlu melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Itu nantinya penyidik KPK yang akan menentukan.

"Kemudian, akan melakukan penggeledahan dan penyitaan. Nanti kan tergantung kebutuhan penyidik," kata Alex.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi tersangka terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait perkara di MA. Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Gugatan perdata itu melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Diduga, PT MIT telah menyuap Nurhadi sebesar Rp 33,1 miliar.

Sedangkan terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014 hingga Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Baca Juga: Nurhadi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Jawaban Mahkamah Agung

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Resky selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI