KPI Akan Bikin Aturan Penyiaran di Qanun Syariah Aceh

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 25 Desember 2019 | 13:02 WIB
KPI Akan Bikin Aturan Penyiaran di Qanun Syariah Aceh
Ilustrasi televisi [shutterstock]

Suara.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Aceh, Muhammad Hamzah mengatakan lembaga penyiaran tersebut akan segera menyusun rancangan qanun (peraturan daerah) terkait regulasi penyiaran di daerah tersebut. Aturan itu akan dibuat dalam qanun atau peraturan syariah di Aceh.

Dalam peraturan daerah tersebut, nantinya seluruh televisi berjaringan dan radio di Aceh juga wajib memunculkan program lokal seputar Aceh yang akan memuat seperti tayangan wisata lokal, promosi daerah, tayangan agama Islam seperti ceramah serta aneka potensi daerah yang ada di 23 kabupaten/kota di daerah itu.

"Kita berharap dengan adanya qanun tersebut, nantinya akan memuat aturan lebih tegas terkait siaran lokal yang wajib dilakukan oleh seluruh stasiun televisi berjaringan di Aceh termasuk radio," kata Muhammad Hamzah, Rabu (25/12/2019).

Bahkan, ia juga mendorong dalam aturan tersebut agar memperbanyak konten tayangan lokal di Aceh sehingga nantinya diharapkan akan bermunculan rumah produksi lokal yang akan dijual kepada televisi berjaringan di Aceh, dan tayangan hasil produksi anak-anak Aceh nantinya dapat dibeli sebelum disiarkan di televisi.

Hal ini juga diharapkan akan mampu meningkatkan kreativitas generasi milenial di Aceh untuk membuat konten yang layak siar untuk dijual ke stasiun televisi.

Tidak hanya itu, dalam qanun ini nantinya juga akan memuat aturan bahwa setiap stasiun televisi berjaringan yang beroperasi di Aceh juga wajib menggunakan sumber daya lokal seperti penggunaan tenaga kerja lokal dalam operasionalnya minimal sepuluh orang per stasiun televisi.

"Jika ada sepuluh stasiun televisi berjaringan di Aceh, maka jumlah tenaga kerja yang akan terserap paling sedikit sebanyak 120 orang," kata Muhammad Hamzah menambahkan.

Muhammad Hamzah juga menegaskan, seluruh stasiun televisi berjaringan di Aceh juga wajib menayangkan konten lokal pada waktu prime time (jam tayang utama) dimana merupakan waktu yang banyak ditonton di Aceh.

Ada pun stasiun televisi di Aceh yang sudah menerapkan siaran lokal di waktu prime time tersebut masing-masing Kompas TV, INews, Metro TV, serta SCTV. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPI Kritik Dialek Jakarta Dipakai Presenter Radio dan TV

KPI Kritik Dialek Jakarta Dipakai Presenter Radio dan TV

News | Minggu, 27 Oktober 2019 | 20:33 WIB

KPI Ancam Tak Perpanjang Izin Siaran Jika TV dan Radio Miskin Program Lokal

KPI Ancam Tak Perpanjang Izin Siaran Jika TV dan Radio Miskin Program Lokal

News | Kamis, 24 Oktober 2019 | 17:49 WIB

Di Hadapan Wapres JK, KPI Desak RUU Penyiaran Segera Disahkan

Di Hadapan Wapres JK, KPI Desak RUU Penyiaran Segera Disahkan

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 18:28 WIB

Buka Rapim KPI, Wapres JK Ingatkan soal Objektivitas

Buka Rapim KPI, Wapres JK Ingatkan soal Objektivitas

News | Rabu, 09 Oktober 2019 | 17:39 WIB

Tanggapan Melaney Ricardo Usai Hotman Paris Show Disetop KPI

Tanggapan Melaney Ricardo Usai Hotman Paris Show Disetop KPI

Video | Kamis, 03 Oktober 2019 | 09:00 WIB

Terkini

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:44 WIB

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 11:38 WIB

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:22 WIB

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 10:13 WIB

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:29 WIB

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 09:03 WIB

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:55 WIB

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 07:38 WIB

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB