Mendagri Sebut Pembatalan Qanun Bendera Aceh Lewat Menkopolhukam

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 12 Agustus 2019 | 15:26 WIB
Mendagri Sebut Pembatalan Qanun Bendera Aceh Lewat Menkopolhukam
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ria Rizky)

Suara.com - Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengaku belum menerima salinan dan administrasi surat Mendagri perihal Pembatalan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh. Mengenai hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantahnya.

Tjahjo menganggap tidak mungkin kalau DPRA tidak mengetahui soal pembatalan tersebut. Apalagi ia menyebut kalau keputusan itu dilakukan dalam rapat Menkopolhukam.

"Ya nggak mungkin (enggak tahu). Setahu saya diputuskan di dalam rapat Menkopolhukam," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Ketika ditanyakan lebih lanjut, Tjahjo tidak menjelaskan lebih dalam. Ia pun enggan menjawab soal alasan pembatalan tersebut.

Ramainya pembicaran media sosial yang beredar di kalangan masyarakat Aceh, mengenai beredarnya kabar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara sepihak telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, menimbulkan polemik di kalangan warga.

Hal tersebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir di media sosial, baik grup WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya yang menyebut adanya Surat pembatalan Qanun Aceh dalam surat Kemendagri RI Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditandatangani langsung Mendagri Tjahjo Kumolo dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Meski kebenaran tersebut masih dipertanyakan karena baru beredar saat ini, persoalan tersebut direspon Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menggelar rapat koordinasi di Banda Aceh pada Senin (5/8/2019).

Seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com, dalam rakor tersebut hadir Plt Gubernur Aceh, Nota Dinas Sekda/Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Keistimewaan Aceh, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Ketua DPR Aceh, Ketua Komisi I dan Anggota DPRA.

Dari pertemuan tersebut ditarik kesimpulan dalam empat poin, sebagaimana tercantum dalam berita acara rakor tersebut yang diperoleh portalsatu.com dari Ketua Komisi I DPRA, Azhari alias Cage pada Selasa (6/8/2019):

1. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sampai dengan saat ini tidak menerima salinan secara fisik dan administrasi surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2723/SJ tanggal 26 Juli 2016 perihal Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh beserta salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor: 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang beredar di media massa.

2. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat melakukan penyelesaian polemik surat Kementerian Dalam Negeri terkait pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan bertemu Presiden R.I. dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu sesingkat-singkatnya.

3. Seiring berjalan waktu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga melakukan langkah guna memverifikasi keaslian surat dimaksud.

4. Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh menganggap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngaku 22 Kali Bertemu Allah SWT dan Rasullullah, Abi Yahya Diamankan Polisi

Ngaku 22 Kali Bertemu Allah SWT dan Rasullullah, Abi Yahya Diamankan Polisi

News | Senin, 12 Agustus 2019 | 15:14 WIB

Viral Siswi Pintar Aceh Sakit karena Kelaparan, Jurnalis Peliputnya Diteror

Viral Siswi Pintar Aceh Sakit karena Kelaparan, Jurnalis Peliputnya Diteror

News | Senin, 12 Agustus 2019 | 14:49 WIB

Tiru Arab Saudi, DPR Aceh Gagas Bangun Pasar Janda

Tiru Arab Saudi, DPR Aceh Gagas Bangun Pasar Janda

News | Sabtu, 10 Agustus 2019 | 21:52 WIB

Sakit di Sekolah, Siswi Pintar Aceh: Ayah Tak Punya Beras, Saya Kelaparan

Sakit di Sekolah, Siswi Pintar Aceh: Ayah Tak Punya Beras, Saya Kelaparan

News | Sabtu, 10 Agustus 2019 | 14:02 WIB

Lagi Bersetubuh Digerebek Polisi, Gembong Narkoba Lari Telanjang Bulat

Lagi Bersetubuh Digerebek Polisi, Gembong Narkoba Lari Telanjang Bulat

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 21:13 WIB

Terkini

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB