Mendagri Sebut Pembatalan Qanun Bendera Aceh Lewat Menkopolhukam

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Senin, 12 Agustus 2019 | 15:26 WIB
Mendagri Sebut Pembatalan Qanun Bendera Aceh Lewat Menkopolhukam
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ria Rizky)

Suara.com - Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengaku belum menerima salinan dan administrasi surat Mendagri perihal Pembatalan Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh. Mengenai hal itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantahnya.

Tjahjo menganggap tidak mungkin kalau DPRA tidak mengetahui soal pembatalan tersebut. Apalagi ia menyebut kalau keputusan itu dilakukan dalam rapat Menkopolhukam.

"Ya nggak mungkin (enggak tahu). Setahu saya diputuskan di dalam rapat Menkopolhukam," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Ketika ditanyakan lebih lanjut, Tjahjo tidak menjelaskan lebih dalam. Ia pun enggan menjawab soal alasan pembatalan tersebut.

Ramainya pembicaran media sosial yang beredar di kalangan masyarakat Aceh, mengenai beredarnya kabar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia secara sepihak telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, menimbulkan polemik di kalangan warga.

Hal tersebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir di media sosial, baik grup WhatsApp, Facebook dan media sosial lainnya yang menyebut adanya Surat pembatalan Qanun Aceh dalam surat Kemendagri RI Nomor: 188.34/2723/SJ tertanggal 26 Juli 2016 yang ditandatangani langsung Mendagri Tjahjo Kumolo dan ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Meski kebenaran tersebut masih dipertanyakan karena baru beredar saat ini, persoalan tersebut direspon Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang menggelar rapat koordinasi di Banda Aceh pada Senin (5/8/2019).

Seperti dilansir Portalsatu.com - jaringan Suara.com, dalam rakor tersebut hadir Plt Gubernur Aceh, Nota Dinas Sekda/Staf Ahli Gubernur Aceh bidang Keistimewaan Aceh, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Aceh, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Ketua DPR Aceh, Ketua Komisi I dan Anggota DPRA.

Dari pertemuan tersebut ditarik kesimpulan dalam empat poin, sebagaimana tercantum dalam berita acara rakor tersebut yang diperoleh portalsatu.com dari Ketua Komisi I DPRA, Azhari alias Cage pada Selasa (6/8/2019):

baca juga

1. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sampai dengan saat ini tidak menerima salinan secara fisik dan administrasi surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/2723/SJ tanggal 26 Juli 2016 perihal Pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh beserta salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri R.I. Nomor: 188.34-4791 Tahun 2016 tanggal 12 Mei 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang beredar di media massa.

2. Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sepakat melakukan penyelesaian polemik surat Kementerian Dalam Negeri terkait pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan bertemu Presiden R.I. dan Menteri Dalam Negeri dalam waktu sesingkat-singkatnya.

3. Seiring berjalan waktu, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga melakukan langkah guna memverifikasi keaslian surat dimaksud.

4. Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh menganggap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh masih sah secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngaku 22 Kali Bertemu Allah SWT dan Rasullullah, Abi Yahya Diamankan Polisi

Ngaku 22 Kali Bertemu Allah SWT dan Rasullullah, Abi Yahya Diamankan Polisi

News | Senin, 12 Agustus 2019 | 15:14 WIB

Viral Siswi Pintar Aceh Sakit karena Kelaparan, Jurnalis Peliputnya Diteror

Viral Siswi Pintar Aceh Sakit karena Kelaparan, Jurnalis Peliputnya Diteror

News | Senin, 12 Agustus 2019 | 14:49 WIB

Tiru Arab Saudi, DPR Aceh Gagas Bangun Pasar Janda

Tiru Arab Saudi, DPR Aceh Gagas Bangun Pasar Janda

News | Sabtu, 10 Agustus 2019 | 21:52 WIB

Sakit di Sekolah, Siswi Pintar Aceh: Ayah Tak Punya Beras, Saya Kelaparan

Sakit di Sekolah, Siswi Pintar Aceh: Ayah Tak Punya Beras, Saya Kelaparan

News | Sabtu, 10 Agustus 2019 | 14:02 WIB

Lagi Bersetubuh Digerebek Polisi, Gembong Narkoba Lari Telanjang Bulat

Lagi Bersetubuh Digerebek Polisi, Gembong Narkoba Lari Telanjang Bulat

News | Jum'at, 09 Agustus 2019 | 21:13 WIB

Terkini

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB