Akui Tahu Garuda Palsukan Laporan Keuangan, Budi Karya: Geregetan

Sabtu, 28 Desember 2019 | 16:37 WIB
Akui Tahu Garuda Palsukan Laporan Keuangan, Budi Karya: Geregetan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

"Karena yang berwenang menilai itu melampaui batas kewajaran, kelewatan, dan pidana," ujarnya.

Untuk diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan hukuman kepada Garuda Indonesia terkait pemalsuan laporan keuangan, pada Jumat (28/6/2019).

Semua direksi saat itu dijatuhkan denda masing-masing Rp100 juta dan akuntan publik yang menangani LPK PT Garuda (persero) Tbk telah dibekukan selama satu tahun.

Pemalsuan Laporan Posisi Keuangan (LPK) Garuda Indonesia tahun 2018 ini diduga didalangi oleh mantan dirutnya, Ari Askhara.

Dalam laporan keuangan Desember 2018, Garuda disebut mendapat keuntungan sekitar Rp 11 Miliar. Namun pada tahun 2017, maskapai pelat merah ini mengalami defisit hingga Rp 3 Triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI