Sita 2000 Pil Ekstasi, Pengedar Sembunyikan di Mainan dan Kotak Parfum

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 29 Desember 2019 | 16:55 WIB
Sita 2000 Pil Ekstasi, Pengedar Sembunyikan di Mainan dan Kotak Parfum
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kanan) bersama Wakil Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana Marpaung bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penindakan terhadap bandar narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/12). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Polda Metro Jaya menyita narkotika jenis pil ekstasi dari tangan tersangka pengedar berinisial HR. Total pil ekstasi yang ditemukan mencapai 2.000 butir itu disimpan dalam kotak parfum dan mainan anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal dugaan pengedaran narkoba di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah dikembangkan, kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut selama empat hari.

Hasilnya, kata Yusri, seorang tersangka berinisal HR yang berusia 38 tahun ditangkap di Jalan Angkasa, Kemayoran, Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 26 Desember.

"26 Desember yang lalu berhasil menangkap salah satu pelaku di jalan angkasa Kemayoran, Gunung Sahari. Inisial HR," ujar Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019).

Yusri meuturkan, dari penangkapan HR pihaknya langsung menyita 1800 butir pil ekstasi. Terdapat dua jenis pada ribuan ekstasi itu, yakni warna hijau berlogo banteng dan oranye merk WIB.

Barang bukti dipertunjukan saat penyampaian keterangan pers terkait penindakan terhadap bandar narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/12).[ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Barang bukti dipertunjukan saat penyampaian keterangan pers terkait penindakan terhadap bandar narkoba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/12).[ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

"Ditemukan sekitar 1.800 butir ekstasi dengan dua jenis yang satu berwarna hijau 1.200 butir dan satu lagi berwarna oranye merk-nya WIB, ini sekitar 600 butir," jelasnya.

HR, kata Yusri, mengaku masih menyimpan lagi barang terlarang lainnya di apartemen miliknya. Setelah digeledah, petugas menemukan lagi 200 pil ekstsasi lainnya.

"Waktu penggeledahan ditemukan 200 butir ekstasi. Jadi total sekitar 2.000 ekstasi dengan dua jenis," tuturnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, Yursi menyebut kalau HR mendapatkan barang itu dari seorang bandar berinisial KN. KN disebutnya mengemas pil ekstasi dalam kotak parfum dan mainan sebelum diedarkan oleh HR.

baca juga

"Modusnya menyamarkan dalam bentuk ditarUH kotak Stella dan kotak mainan (truck). Kemudian HR nanti yang mengedarkan barang terlarang ini," pungkasnya.

Dalam konferensin persnya, pihak kepolisian menunjukan barang sitaannya berupa 200 pil ekstasi dan tempat menyimpannya. Terlihat beberapa mainan mobil-mobilan dan kotak parfum menjadi sarana penyimpanan narkoba.

Akibat perbuatannya, HR dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Melawan, Polisi Tembak Mati Bandar Ekstasi

Melawan, Polisi Tembak Mati Bandar Ekstasi

Foto | Minggu, 29 Desember 2019 | 15:54 WIB

Penabrak Apotek Senopati Ditahan karena Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara

Penabrak Apotek Senopati Ditahan karena Narkoba, Terancam 5 Tahun Penjara

News | Minggu, 29 Desember 2019 | 15:38 WIB

Ogah Beli Sabu Hasil Patungan, Kakak Adik Bunuh Nusnul di Warkop Gang Arab

Ogah Beli Sabu Hasil Patungan, Kakak Adik Bunuh Nusnul di Warkop Gang Arab

News | Jum'at, 27 Desember 2019 | 17:56 WIB

Akui Belum Optimal Berantas Peredaran Narkoba, BNNP DIY Beberkan Kendalanya

Akui Belum Optimal Berantas Peredaran Narkoba, BNNP DIY Beberkan Kendalanya

Jogja | Jum'at, 27 Desember 2019 | 16:55 WIB

Terkini

BRI Luncurkan Program BRI Junio x Mobile Legends: Bang Bang

BRI Luncurkan Program BRI Junio x Mobile Legends: Bang Bang

Bri | Senin, 28 September 2026 | 22:04 WIB

Penipuan Online Makin Kompleks, Pemerintah Siapkan Penanganan Lintas Sektor

Penipuan Online Makin Kompleks, Pemerintah Siapkan Penanganan Lintas Sektor

News | Senin, 28 September 2026 | 22:00 WIB

Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?

Hellyana Diberhentikan Sementara, Sampai Kapan Jabatan Wagub Babel Kosong?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 21:52 WIB

Hasil Timnas Indonesia vs Malaysia: Tak Ada Gol, Maarten Paes Man of The Match

Hasil Timnas Indonesia vs Malaysia: Tak Ada Gol, Maarten Paes Man of The Match

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:44 WIB

BRI Bagi-bagi Tiket Bioskop Gratis Setiap Hari Kamis

BRI Bagi-bagi Tiket Bioskop Gratis Setiap Hari Kamis

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:26 WIB

Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan

Kabut Asap Mengepung Sungai Musi, Mereka Tetap Bekerja demi Penghasilan

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 21:21 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

Kemensos Salurkan Bantuan Rp223 Juta untuk Korban Kebakaran Kampung Muka

News | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Jejak Kotor Wasit Timnas Indonesia vs Malaysia: Biarkan Muka Pemain Ditendang

Bola | Senin, 28 September 2026 | 21:20 WIB

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Golf dan Staycation Mewah Gratis dari BRI, Nasabah Bisa Langsung Klaim

Bri | Senin, 28 September 2026 | 21:18 WIB

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

Aktivis HAM Ungkap Ada Belasan Pelanggaran Kemananusiaan Saat Rezim Soeharto

News | Senin, 28 September 2026 | 21:17 WIB

×