Cuma Terima Rp 200 Juta, Komisioner KPU Terciduk saat Minta Sisa Uang Suap

Kamis, 09 Januari 2020 | 22:22 WIB
Cuma Terima Rp 200 Juta, Komisioner KPU Terciduk saat Minta Sisa Uang Suap
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Suara.com/Tyo)

"Salah satu sumber dana masih sedang didalami KPK memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful," kata Lili

Lili menyebut, Wahyu hanya menerima uang Rp 200 juta yang diantar Agustiani saat bertemu di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan.

"Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Lili.

Selanjutnya, pada Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta lewat salah seorang staf di DPP PDI Perjuangan. Kemudian, uang tersebut diberikan Saeful kepada Doni sebesar Rp 150 juta dan Agustiani sebesar Rp 450 juta. 

"Rp 250 juta (sisanya) untuk operasional," kata Lili.

Namun, Agustiani masih menahan uang titipan Rp 400 juta yang seharusnya diberikan kepada Wahyu.

"Sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh Agustiani," ujar Lili.

Kemudian, pada Selasa 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDI Perjuangan untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.

"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW," kata Lili.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi

Wahyu pun meminta sisa uang yang dijanjikan tersebut pada Rabu (8/12020) kemarin. Namun, tim KPK lebih dahulu menangkap Wahyu dan mengamankan barang bukti uang berupa pecahan dolar Singapura.

"Wahyu Komisioner KPU meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani (setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT). Tim mengamankan barang bukti uang RP 400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura," kata Lili.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI