Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP, Bisa Cepat Dipecat

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Jum'at, 10 Januari 2020 | 16:47 WIB
Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP, Bisa Cepat Dipecat
Pimpinan Bawaslu (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) segera melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pasca ditetapkan sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan sikap ini diambil oleh Bawaslu karena Wahyu dinilai telah melanggsr kode etik dan sumpah jabatan janji penyelenggara Pemilu.

"Kami Bawaslu akan segera melakukan aduan, laporan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik ini. tentunya kami berharap DKPP agar cepat memberikan putusan aduan yang akan kami adukan. Insya Allah sore hari ini kami akan segera mengajukan ke sekretariat DKPP," kata Abhan di Kantor Bawaslu, Sarinah, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).

Menurut Abhan, hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan DKPP terhadap Wahyu adalah diberhentikan secara tidak hormat.

"Dalam sidang nantinya, kita lihat. Hukuman paling berat ya diberhentikan tidak terhormat," tegas Abhan.

Sebelumnya, saat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye pada Jumat dini hari, tersangka Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai komisoner KPU.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," kata Wahyu.

Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

baca juga

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Minta Didoakan Sabar Disorot Publik

Jadi Tersangka Suap, Wahyu Setiawan Minta Didoakan Sabar Disorot Publik

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 16:23 WIB

Terciduk OTT KPK, Koleksi Kendaraan Wahyu Setiawan Nilainya Rp 1M Lebih

Terciduk OTT KPK, Koleksi Kendaraan Wahyu Setiawan Nilainya Rp 1M Lebih

Otomotif | Jum'at, 10 Januari 2020 | 16:19 WIB

Hasto Sekjen PDIP Dikabarkan Ditangkap, Ini Jawaban KPK

Hasto Sekjen PDIP Dikabarkan Ditangkap, Ini Jawaban KPK

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 15:55 WIB

KPK Belum Dapat Izin Geledah dan Penyitaan di Skandal Urus PAW di KPU

KPK Belum Dapat Izin Geledah dan Penyitaan di Skandal Urus PAW di KPU

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 15:48 WIB

Selain Wahyu Setiawan, Ini 4 Komisioner KPU yang Terlibat Kasus Korupsi

Selain Wahyu Setiawan, Ini 4 Komisioner KPU yang Terlibat Kasus Korupsi

News | Jum'at, 10 Januari 2020 | 15:58 WIB

Terkini

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:11 WIB

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:56 WIB

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:53 WIB

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 15:51 WIB