Array

Pasutri Pemerkosa Gadis ABG di Kebun Tertangkap karena Kehabisan Ongkos

Kamis, 16 Januari 2020 | 15:45 WIB
Pasutri Pemerkosa Gadis ABG di Kebun Tertangkap karena Kehabisan Ongkos
Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Pasangan suami istri (pasutri), RP (17) dan NR (16) sempat buron seusai memerkosa seorang gadis remaja berinisial MD di sebuah kebun di Dusun Dalam, Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun pada 1 Januari 2020 lalu.

Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto seperti dikutip Jambiseru.com--jaringan Suara.com, Kamis (16/1/2020), menyampaikan, penangkapan kepada pasutri itu terjadi setelah keduanya kehabisan uang selama buron.

Menurutnya, kedua tersangka sempat terlacak keberadaannya saat melarikan diri ke Pasar Senen, Jakarta pada 9 Januari 2020 lalu.

"Pada tanggal 11 Januari terpantau mereka berada di pelabuhan merak, Banten. Karena kemungkinan kehabisan uang, mereka kembali pulang ke Sarolangun,” kata Deny.

Dia menyampaikan, polisi menangkap RP dan NR saat bus yang ditumpanginya melintas di depan Polsek Pelawan, Singkut pada 12 Januari.

"Saat itu kedua pelaku ini berada dalam bis dan diamankan oleh Satreskrim Polres Sarolangun. Saat ini pelaku sudah dimasukkan dalam tahanan," katanya.

Kasus pemerkosaan ini terkuak setelah korban yang didampingi orang tuanya membuat laporan ke kantor polisi.

Diketahui, aksi pemerkosaan itu berawal ketika pasutri itu mengajak korban berjalan-jalan saat awal tahun baru ke tempat wisata Ancol, Sarolangun. Setelah mengimingi korban bepergian ke kota, korban dibawa ke kebun kawasan Desa Dusun Dalam.

Tak beberapa lama, RP kemudian memaksa agar korban melayani nafsu berahinya. Bahkan, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika melawan.

Baca Juga: Kakak Pembina Pramuka Cabul di Gunung Kidul Terancam Penjara 15 Tahun

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui.

Meski terlibat membantu suaminya saat memerkosa korban. Polisi tak melakukan penahanan terhadap NR. Alasan penahanan urung dilakukan karena korban sedang hamil muda.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI