UU KPK Dinilai Perlambat Kinerja KPK, Jokowi: Buktinya OTT Bupati Sidoarjo

Chandra Iswinarno | Suara.com

Sabtu, 18 Januari 2020 | 00:45 WIB
UU KPK Dinilai Perlambat Kinerja KPK, Jokowi: Buktinya OTT Bupati Sidoarjo
Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait anggapan Undang-undang KPK nomor 19 Tahun 2019 yang dinilai memperlambat kinerja KPK.

Dalam pernyataannya, justru UU KPK yang baru diberlakukan tidak memperlemah lembaga antirasuah tersebut. Jokowi mengacu pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan belum lama ini terhadap Bupati Sidoarjo dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Buktinya, saya sudah sampaikan KPK melakukan OTT ke Bupati (Sidoarjo) dan komisioner KPK (Wahyu Setiawan), meskipun komisioner KPK dan dewan pengawas masih baru," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (17/1/2020).

Sebelumnya, UU KPK baru dinilai menghambat kerja lembaga antirasuah tersebut menyusul gagalnya penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan. Hal tersebut dikarenakan penyidik belum mengantongi izin Dewan Pengawas KPK untuk melakukan penggeledahan.

Tak hanya itu mantan Gubernur DKI Jakarta menuturkan KPK perlu membuat aturan-aturan yang harus diperbarui. Meski begitu, Jokowi enggan berkomentar banyak terkait KPK dan adanya desakan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pembatalan UU KPK.

"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbaharui dan saya tidak mau berkomentar banyak nanti dianggap melakukan intervensi," katanya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Wacth (ICW) menilai UU KPK nomor 19 Tahun 2019 memperlambat kinerja KPK. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal tersebut dibuktikan adanya kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Banyak pihak yang menganggap tangkap tangan kali ini, membuktikan bahwa pimpinan KPK dan UU KPK baru tidak relevan lagi untuk dipersoalkan. Faktanya justru sebaliknya, UU KPK baru (UU No 19 Tahun 2019) terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia," ucap Kurnia kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Ia pun menyoroti lambatnya penggelahan di Kantor PDI Perjuangan karena harus mendapatkan izin Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu.

"Faktanya terbukti lambat dalam melakukan penggeledahan di kantor PDIP. Ini disebabkan adanya Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru yang menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas. Padahal dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak manapun."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Klarifikasi Soal Penghalangan Penggeledahan KPK

PDIP Klarifikasi Soal Penghalangan Penggeledahan KPK

News | Kamis, 16 Januari 2020 | 14:55 WIB

Sebut UU Baru Tak Lemahkan KPK, Maruf: Bupati OTT, Komisioner KPU Juga Kena

Sebut UU Baru Tak Lemahkan KPK, Maruf: Bupati OTT, Komisioner KPU Juga Kena

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 20:27 WIB

Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII

Delapan Pasal UU KPK yang Baru Ini Dinilai Cacat oleh Rektor UII

Jogja | Senin, 11 November 2019 | 16:18 WIB

Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK

Sebut UU KPK yang Disahkan DPR Cacat, Rektor UII Layangkan Gugatan ke MK

Jogja | Senin, 11 November 2019 | 15:07 WIB

Terkini

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:31 WIB

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

Putus Rantai Tawuran, Pemkot Jaksel Bangun Gelanggang Olahraga di Manggarai

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:24 WIB

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

Iran: Kroco Donald Trump Serang Kapal Sipil di Selat Hormuz, 5 Orang Tewas

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:17 WIB

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:04 WIB

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:01 WIB

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 12:00 WIB

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB