Gegara Anies Belum Dapat Wagub, Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK

Sabtu, 18 Januari 2020 | 18:16 WIB
Gegara Anies Belum Dapat Wagub, Mahasiswa Layangkan Gugatan ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

Suara.com - Gegara Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga mendapatkan partner kerja di pemeritahan lantaran mandeknya proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.

Atas kosongnya posisi Wagub DKI itu membuat geram seorang mahasiswa jurusan hukum bernama Michael (20). Alhasil, Mahasiswa dari Universitas Tarumanegara ini melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Michael menggugat pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, ia menyampaikan pemilihan Wagub sudah berjalan sejak 1 tahun 8 bulan lalu tapi belum kunjung rampung. Proses pemilihan itu diatur dalam pasal 176 UU Nomor 1 tahun 2014.

"Wakil gubernur DKI telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan. Padahal pemilihan umum presiden dan wakil presiden hanya memakan waktu dari 23 September 2018-13 April 2019 atau hanya 7 bulan," ujar Michael dalam gugatannya yang diterima MK dan dikutip Suara.com, Sabtu (18/1/2030).

Gugatan yang dilayangkan pada Jumat (18/1/2020) beralasan karena lambannya pemilihan Wagub membuat rugi banyak orang termasuk dirinya. Ia mengambil kasus penanganan banjir yang dinilai lamban karena tak ada Wagub.

Selain itu, semenjak ditinggal Sandiaga Uno, penyerapan anggaran DKI disebutnya juga tak mencapai target.

"Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon, namun juga seluruh DKI Jakarta," jelasnya.

Karena itu, ia meminta agar pemilihan Wagub ini tak lagi dilakukan oleh DPRD. Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebutnya harus turun tangan dengan menggelar Pemilu agar segera menentukan pengisi kursi DKI 2.

Baca Juga: Bantah Presiden PKS Coret Syaikhu dari Cawagub, Suhaimi: Buktinya Apa?

"Meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Untuk mengefesiensi waktu, pemohon berharap agar penunjukkan wakil gubernur dilakukan dengan mekanisme pemilu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI