Akibat perbuatannya, Arsyad kekinian menjadi tersangka pelanggaran Pasal 340 KUHP.
“Ancamannya hukuman mati. Sedangkan anak korban masih dirawat di RSUD Batara Siang. Alhamdulillah, kondisi anak itu sudah berangsur-angsur pulih,” kata Ibrahim.
Akibat perbuatannya, Arsyad kekinian menjadi tersangka pelanggaran Pasal 340 KUHP.
“Ancamannya hukuman mati. Sedangkan anak korban masih dirawat di RSUD Batara Siang. Alhamdulillah, kondisi anak itu sudah berangsur-angsur pulih,” kata Ibrahim.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI