Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 22 Januari 2020 | 12:06 WIB
Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto
Kivlan Zen. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang beragendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Dalam kesempatan tersebut Kivlan menghadiri sidang mengenakan seragam TNI. Menurutnya langkah tersebut sebagai bentuk perlawanan bagi seluruh rekayasa.

Kivlan tampak hadir di Ruang Sidang Kusumatmaja 3 PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB. Namun sidangnya dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Pada awal persidangan, Kivlan sempat menjelaskan seragam yang dikenakannya. Katanya, seragam itu ialah seragam khusus purnawirawan TNI.

"Hari ini saya pakaian saya adalah pakaian purnawirawan. Pakaian purnawirawan seperti ini tapi label namanya putih," kata Kivlan.

Kivlan pun mengungkapkan, alasan mengenakan seragam TNI tersebut. Kata Kivlan, pakaian itu sengaja dikenakan karena menganggap perkara yang tengah dijalaninya merupakan rekayasa yang dibuat oleh mantan Menkopolhukam Wiranto, Menkomaritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Saya memakai ini karena (perkara) saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara merekayasa," ujarnya.

"Saya tunjukkan, lawan mereka bahwa ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak-cucu saya, demi keluarga saya, dan demi semuanya," katanya.

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Bela Diri, Kivlan Zen Pakai Seragam Tentara di Pengadilan

Mau Bela Diri, Kivlan Zen Pakai Seragam Tentara di Pengadilan

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 10:30 WIB

Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen

Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen

Jogja | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:57 WIB

Pakai Kursi Roda, Kivlan Zen Hadiri Sidang

Pakai Kursi Roda, Kivlan Zen Hadiri Sidang

Foto | Rabu, 18 Desember 2019 | 16:45 WIB

Dituduh Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Begini Respon Wiranto

Dituduh Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Begini Respon Wiranto

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 13:22 WIB

Terkini

Sudah 13.850 Warga Pekanbaru Terserang ISPA selama Kabut Asap Karhutla

Sudah 13.850 Warga Pekanbaru Terserang ISPA selama Kabut Asap Karhutla

Riau | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:19 WIB

Tembak Mati Senior di Markas Polisi, Kondisi Kejiwaan Bharada Andika Didalami Psikiater

Tembak Mati Senior di Markas Polisi, Kondisi Kejiwaan Bharada Andika Didalami Psikiater

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Membangun Bangsa vs Bank: Kritik atas Pembangunan yang Terobsesi Angka

Membangun Bangsa vs Bank: Kritik atas Pembangunan yang Terobsesi Angka

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:15 WIB

Rupiah Dibuka Menguat Imbas IHSG Juga Menghijau

Rupiah Dibuka Menguat Imbas IHSG Juga Menghijau

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Daftar Rute Alternatif Imbas Demo di Monas hingga DPR Hari Ini

Daftar Rute Alternatif Imbas Demo di Monas hingga DPR Hari Ini

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:05 WIB

Kasus Teror BEM UI: Polisi Periksa Rekaman CCTV dan Uji Forensik Barang Pelaku yang Tertinggal

Kasus Teror BEM UI: Polisi Periksa Rekaman CCTV dan Uji Forensik Barang Pelaku yang Tertinggal

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:01 WIB

Apa Arti Nama Thayaka, Anak Adopsi Ruben Onsu? Begini Asal-usulnya yang Bikin Haru

Apa Arti Nama Thayaka, Anak Adopsi Ruben Onsu? Begini Asal-usulnya yang Bikin Haru

Entertainment | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59 WIB

4 Rekomendasi Sariayu Face Serum untuk Berbagai Kebutuhan Kulit

4 Rekomendasi Sariayu Face Serum untuk Berbagai Kebutuhan Kulit

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59 WIB

Meski Didenda Rp100 M, Emiten CUAN Klaim Kondisi Keuangan Tak Terganggu

Meski Didenda Rp100 M, Emiten CUAN Klaim Kondisi Keuangan Tak Terganggu

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:58 WIB

Wanita di Samarinda Bakar Ruko Gara-gara Gaji Tak Naik, Kerugian Capai Rp1,5 M

Wanita di Samarinda Bakar Ruko Gara-gara Gaji Tak Naik, Kerugian Capai Rp1,5 M

Kaltim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:54 WIB

×