Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 22 Januari 2020 | 12:06 WIB
Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto
Kivlan Zen. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal yang beragendakan pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Dalam kesempatan tersebut Kivlan menghadiri sidang mengenakan seragam TNI. Menurutnya langkah tersebut sebagai bentuk perlawanan bagi seluruh rekayasa.

Kivlan tampak hadir di Ruang Sidang Kusumatmaja 3 PN Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB. Namun sidangnya dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. Pada awal persidangan, Kivlan sempat menjelaskan seragam yang dikenakannya. Katanya, seragam itu ialah seragam khusus purnawirawan TNI.

"Hari ini saya pakaian saya adalah pakaian purnawirawan. Pakaian purnawirawan seperti ini tapi label namanya putih," kata Kivlan.

Kivlan pun mengungkapkan, alasan mengenakan seragam TNI tersebut. Kata Kivlan, pakaian itu sengaja dikenakan karena menganggap perkara yang tengah dijalaninya merupakan rekayasa yang dibuat oleh mantan Menkopolhukam Wiranto, Menkomaritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Saya memakai ini karena (perkara) saya direkayasa oleh Wiranto, Luhut, Tito, oleh semua pejabat negara merekayasa," ujarnya.

"Saya tunjukkan, lawan mereka bahwa ini rekayasa. Karena demi kehormatan saya, demi almamater saya, demi anak-cucu saya, demi keluarga saya, dan demi semuanya," katanya.

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Bela Diri, Kivlan Zen Pakai Seragam Tentara di Pengadilan

Mau Bela Diri, Kivlan Zen Pakai Seragam Tentara di Pengadilan

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 10:30 WIB

Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen

Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen

Jogja | Selasa, 21 Januari 2020 | 16:57 WIB

Pakai Kursi Roda, Kivlan Zen Hadiri Sidang

Pakai Kursi Roda, Kivlan Zen Hadiri Sidang

Foto | Rabu, 18 Desember 2019 | 16:45 WIB

Dituduh Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Begini Respon Wiranto

Dituduh Rekayasa Kasus Kivlan Zen, Begini Respon Wiranto

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 13:22 WIB

Terkini

Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai

Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai

Sumut | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:09 WIB

Review Rembulan Tenggelam di Wajahmu Extended: Saat Jeda Waktu Memberi Ruang bagi Makna

Review Rembulan Tenggelam di Wajahmu Extended: Saat Jeda Waktu Memberi Ruang bagi Makna

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Anjing Pitbull Lepas Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Parah di Kepala dan Telinga

Anjing Pitbull Lepas Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Parah di Kepala dan Telinga

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:01 WIB

AMPB Pastikan Masyarakat Pati yang Bertemu DPR Hari Ini Bukan Pihaknya

AMPB Pastikan Masyarakat Pati yang Bertemu DPR Hari Ini Bukan Pihaknya

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Prabowo Ingin Penerjun Bebas Atasi Karhutla Riau: Pertama Kali dalam Sejarah

Prabowo Ingin Penerjun Bebas Atasi Karhutla Riau: Pertama Kali dalam Sejarah

Riau | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Geliat Musik Keras di Magnumotion Loud Fest, dari Hijaber hingga Aksi Cadas Seringai

Geliat Musik Keras di Magnumotion Loud Fest, dari Hijaber hingga Aksi Cadas Seringai

Entertainment | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:57 WIB

Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!

Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Tolak Perfect Woman Syndrome: Saatnya Perempuan Hidup Realistis dan Merdeka

Tolak Perfect Woman Syndrome: Saatnya Perempuan Hidup Realistis dan Merdeka

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Tembus 100 Orang, Luka Berat Tak Tertolong

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Tembus 100 Orang, Luka Berat Tak Tertolong

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:54 WIB

Gugat Dosa Struktural Negara, FIAD Nyatakan Indonesia Darurat Keadilan

Gugat Dosa Struktural Negara, FIAD Nyatakan Indonesia Darurat Keadilan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:47 WIB

×