Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan

Rabu, 22 Januari 2020 | 12:49 WIB
Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen Minta Dibebaskan Dari Dakwaan
Sidang Kivlan Zen. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membacakan eksepsi atau keberatannya atas dakwaan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Ia meminta hakim bisa membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Dalam sidang itu, Kivlan Zen yang mengenakan seragam TNI membacakan kalimat per kalimat eksepsinya di ruang sidang Kusumatmaja 3 PN Jakarta Pusat.

Salah satu pembelaannya ialah menjelaskan sesuai keterangan Jaksa Penuntut Umum kalau dirinya tidak pernah menyuruh untuk mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan mengganti uang dari pembelian senjata api ilegal tersebut.

Lalu Kivlan Zen juga tidak memerintahkan agar senjata api tersebut terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan.

Kemudian terdakwa yakni Kivlan Zen tidak memerintahkan saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan.

"Dengan demikian dakwaan menjadi kabur sehingga harus dibatalkan," kata Kivlan.

Setelah selesai membacakan eksepsi, Kivlan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk bisa mengambil keputusan yang adil dan menolak dakwaan tersebut.

"Serta membebaskan terdakwa dari perkara ini," katanya.

Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Baca Juga: Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI