Menag Bantah Omnibus Law RUU Cilaka Hilangkan Sertifikat Produk Halal

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 22 Januari 2020 | 14:44 WIB
Menag Bantah Omnibus Law RUU Cilaka Hilangkan Sertifikat Produk Halal
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi membantah pernyataan yang menyebut sertifikat produk halal dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) dihapus.

Fachrul menegaskan, justru pihaknya ingin mempercepat proses sertifikasi halal bukan menghapusnya.

"Oh enggak, enggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien," ujar Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (22/1/2020).

Bahkan mengacu arahan Presiden Jokowi, Fachrul mengaku tak ingin proses sertifikasi halal memakan waktu lama. Lantaran itu, perlu mempercepat proses sertifikasi halal sehingga menjadi efisien.

"Karena yang lalu kan, Bapak Presiden begini, nggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Nggak ada dalam proses. Harus ada kepastian. Bagus sekali niat beliau itu. Jadi setelah dirumuskan baik, didiskusikan," ucap dia.

Fachrul mengatakan Kemenag saat ini tengah mengkaji rencana aturan sertifikasi halal yang masuk dalam RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut. Setelah kajian rampung, pihaknya akan menyerahkan draft RUU tersebut kepada Jokowi.

"Nanti setelah dirumuskan, semua lengkap baru bisa disajikan kepada bapak presiden," ucap dia.

Lebih lanjut, Fachrul memastikan sertifikasi halal tetap ada untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Namun kata Fachrul pihaknya akan melihat bagaimana cara mempercepat sertifikasi halal sehingga ada kepastian.

baca juga

"Tetap. Tapi nanti kita lihat bagaimana mempercepatnya dan bagaimana supaya ada kepastian," katanya.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tebgah menjadi sorotan. Salah satunya, yakni karena dalam RUU tersebut kewajiban produk untuk bersertifikat halal bakal dihapuskan.

Berdasarkan draf RUU Cipa Lapangan Kerja, peraturan terkait kewajiban bersertifikat halal yang bakal dihapus itu sebagaimana yang tertuang dalam beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal yang bakal dihapus jika RUU Cipta Lapangan Kerja berlaku di antaranya Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal. Penghapusan tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 552 poin C pada draf RUU Cipta Lapangan Kerja.

Bunyi masing-masing pasal pada UU Jaminan Produk Halal yang bakal dihapuskan sebagai berikut:

Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.
(2) Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Tolak Omnibus Law, Mahfud MD Sebut Buruh Salah Persepsi

Demo Tolak Omnibus Law, Mahfud MD Sebut Buruh Salah Persepsi

News | Rabu, 22 Januari 2020 | 13:34 WIB

PPP Keberatan Omnibus Law Cilaka Bakal Hapuskan Sertifikat Produk Halal

PPP Keberatan Omnibus Law Cilaka Bakal Hapuskan Sertifikat Produk Halal

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 12:44 WIB

Omnibus Law Cilaka Berlaku, Setifikat Produk Halal Bakal Hilang?

Omnibus Law Cilaka Berlaku, Setifikat Produk Halal Bakal Hilang?

News | Selasa, 21 Januari 2020 | 11:57 WIB

RUU Omnibus Law Tuai Kritik, Pengamat: Terlalu Terburu-buru

RUU Omnibus Law Tuai Kritik, Pengamat: Terlalu Terburu-buru

Bisnis | Senin, 20 Januari 2020 | 18:26 WIB

Tolak Omnibus Law, Kaum Buruh Ungkap Ada 6 Alasan

Tolak Omnibus Law, Kaum Buruh Ungkap Ada 6 Alasan

Video | Senin, 20 Januari 2020 | 14:35 WIB

Terkini

Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan

Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar

Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra

Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau

Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan

Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:37 WIB

Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya

Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui

8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa

Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:15 WIB

×