Jaksa Ungkap Kronologi Eks Dosen IPB Tunggangi Aksi Demo Mahasiswa

Kamis, 23 Januari 2020 | 08:18 WIB
Jaksa Ungkap Kronologi Eks Dosen IPB Tunggangi Aksi Demo Mahasiswa
Dosen IPB nonaktif Abdul Basith jalani sidang dakwaan. (Suara.com/Ria Rizki)

Suara.com - Dosen IPB nonaktif Abdul Basith didakwa melakukan pembuatan bom molotov untuk aksi demonstrasi mahasiswa pada 24 September 2019. Dalam dakwaan itu disebutkan bom molotov yang dibuatnya dapat menimbulkan kebakaran hingga menimbulkan korban jiwa.

Abdul menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Yogi Budi Aryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Dalam pembacaan dakwaan, Abdul yang berstatus sebagai terdakwa dinyatakan membuat bom molotov dengan sengaja yang bisa menimbulkan kebakaran.

"Yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, yang menimbulkan bahaya bagi orang lain," ujar jaksa Yogi dalam persidangan.

Yogi menuturkan yang dilakukan Abdul tersebut bermula ketika yang bersangkutan mengundang saksi Yudi Firdian alias Ustaz Yudi alias Abu Faqih melalui WhatsApp untuk hadir dalam sebuah pertemuan di rumah Mayjend TNI (Purn) Sunarko di Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September 2019. Selain mengajak Yudi, Abdul juga turut mengundang beberapa orang lainnya.

Dalam pertemuan itu dijelaskan mereka membahas soal relawan yang hendak turun ke jalan untuk menjalankan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Sunarko didampingi Laksda (Purn) Soni Santoso menyampaikan rencana pendomplengan demonstrasi mahasiswa supaya terjadi kerusuhan.

Setelah berbincang, lahirlah sebuah kesepakatan yakni akan menunggangi demonstrasi mahasiswa yang digelar pada 24 September 2019 agar rencana menimbulkan kerusuhan terwujud.

Kemudian sehari setelah pertemuan, Yudi memiliki ide untuk membuat bom molotov yang dilemparkan pada aksi demonstrasi mahasiswa. Ide itu disampaikannya kepada Abdul melalui WhatsApp.

"Pak Prof bagaimana kalau saya buat mainan?" demikian pesan Yudi kepada Abdul.

Baca Juga: Terkuak, Abdul Basith Cs Rancang Aksi Kerusuhan di Rumah Soenarko

"Ya sudah buat saja, dananya minta ke Dr. Efi," jawab Abdul dalam pesan WhatsApp.

Istilah mainan yang digunakan itu merupakan kata ganti untuk bom molotov.

Lalu sehari sebelum aksi demonstrasi berlangsung, Yudi bersama saksi Joko Kristianto dan saksi Ari Saksono berkumpul di rumah saksi Umar Syarif. Kala itu mereka menghubungi saksi Dr. Efi Afifah yang bertugas sebagai pengelola keuangan untuk relawan demonstrasi dibantu oleh suaminya yakni saksi Abdal Hakim.

Melalui pesan WhatsApp, Yudi meminta uang kepada Efi untuk membuat bom molotov dan relawan sebesar Rp 800 ribu. Uang itu dikirimkan Efi ke rekening saksi Umar.

Setelah mendapatkan dana untuk membuat bom molotov, Yudi bertanya kepada Umar bagaimana untuk membuatnya. Umar menjawab akan membuatnya di rumah saksi Hilda Winar.

Mereka yang ada rumah Umar pun langsung berangkat ke rumah Hilda yang ada di daerah Cilangkap, Jakarta Timur. Setelah menyampaikan maksud kedatangan mereka, Hilda pun mengizinkan rumahnya dipakai untuk membuat bom molotov.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?