- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan empat tersangka baru kasus korupsi pembayaran fiktif asuransi perkapalan PT Pelni tahun 2015 sampai 2020.
- Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak 30 Juli sampai 19 Agustus 2026.
- Kasus korupsi melalui penunjukan langsung bernilai kontrak 263 miliar rupiah ini merugikan keuangan negara sebesar 15,6 miliar rupiah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pembayaran fiktif asuransi perkapalan di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) (Persero) tahun anggaran 2015–2020.
Mereka ialah Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018 Untung Hadi Santosa (UHS) serta Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni (Persero) periode 2012–Mei 2015 Eko Yuni Triyanto (EYT).
Dua tersangka lainnya ialah Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015–2020 Yohanes Priyo Iriantono (YHP) dan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar (ZC).
Keempat tersangka telah menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.39 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
“Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 30 Juli sampai dengan 19 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan PT Pelni yang dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada PT Jasindo.
“Adapun jumlah total nilai kontrak selama tahun 2015-2020 sebesar Rp263 miliar,” ungkap Budi.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan tindak pidana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.
Sebelumnya, Ali Fikri saat masih menjabat sebagai Juru Bicara KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015–2020 pada 9 Januari 2024.
Penyidikan tersebut dilakukan menggunakan pasal terkait kerugian keuangan negara dengan modus pembayaran fiktif.