Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 27 Januari 2020 | 08:47 WIB
Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman penuhi panggilan KPK. (Suara.com/Welly)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Nurhadi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).

"Kami periksa Nurhadi dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (27/1/2020).

Selain Nurhadi, Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu dari Nurhadi juga dipanggil KPK. Rezky juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Kemudian, Hiendra pun juga bakal diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Nurhadi.

Ali Fikri mengatakan, bahwa ketiga tersangka diharapkan kooperatif untuk menghormati prosses hukum yang berlaku.

"Bersikap kooperatif dengan datang penuhi panggilan penyidik KPK serta berikan keterangan secara benar," ujar Ali.

Untuk diketahui, KPK telah memanggil ketiga tersangka. Hanya saja, ketiganya kompak mangkir saat pemanggilan pada Selasa 7 Januari 2020.

Di mana sampai saat ini, ketiga tersangka belum juga ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.

baca juga

Meski demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jansen Demokrat Sindir Sekjen PDIP yang Masih Juga Bela Harun Masiku

Jansen Demokrat Sindir Sekjen PDIP yang Masih Juga Bela Harun Masiku

News | Minggu, 26 Januari 2020 | 09:40 WIB

Artis Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan

Artis Faye Nicole Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan

Foto | Jum'at, 24 Januari 2020 | 22:00 WIB

KPK Kini Tinggal Menunggu Waktu Ditinggalkan dan Dilupakan Rakyat

KPK Kini Tinggal Menunggu Waktu Ditinggalkan dan Dilupakan Rakyat

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 21:52 WIB

Sekjen PDIP Sebut Harun Korban, KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Tersangka

Sekjen PDIP Sebut Harun Korban, KPK Punya Bukti Kuat Tetapkan Tersangka

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 21:02 WIB

Sekjen PDIP Hasto: Harun Masiku Sebenarnya adalah Korban

Sekjen PDIP Hasto: Harun Masiku Sebenarnya adalah Korban

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 20:05 WIB

Hasto Sanjung Harun Masiku Buronan KPK sebagai Kader Terbaik PDIP

Hasto Sanjung Harun Masiku Buronan KPK sebagai Kader Terbaik PDIP

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 17:58 WIB

Rampung Pemeriksaan, Sekjen PDI P Hasto Dicecar 24 Pertanyaan

Rampung Pemeriksaan, Sekjen PDI P Hasto Dicecar 24 Pertanyaan

Video | Jum'at, 24 Januari 2020 | 16:50 WIB

Usai Salah Kasih Info, Imigrasi Bentuk Tim Cari Buronan KPK Harun Masiku

Usai Salah Kasih Info, Imigrasi Bentuk Tim Cari Buronan KPK Harun Masiku

News | Jum'at, 24 Januari 2020 | 17:19 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Foto | Jum'at, 24 Januari 2020 | 16:44 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×