"Aset itu disita, lalu dibawa ke pengadilan dan pengadilan memutuskan. Kemudian hari ini mereka bilang tak punya dokumen, kan aneh? Dahulu waktu menyita, apa yang disita? Tak mungkin mereka sita tanah, orang tanahnya ada di ribuan lokasi. Kemudian nyita dokumen, tapi dokumen itu tak ada, ini kan tambah misterius lagi," kata Haris.
Lebih lanjut, Haris mengaku pihaknya dan ICW akan menyampaikan beberapa temuan dan aset material yang disita dan hilang serta diperjualbelikan oleh eksekutor dan pihak-pihak tertentu.
Ia pun mengancam akan membeberkan kasus-kasus baru jika dalam waktu seminggu ke depan, pihak Kejagung RI tak merespons surat permohonan informasi kepada publik atas pengembalian aset terpidana ke negara.
"Kami kasih waktu seminggu. Kalau misalnya mereka gak jawab surat kita, maka akan kami ekspos lagi beberapa kasus baru," katanya.