"Vonis majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Ali.
Ali menyebut untuk uang pengganti dengan total Rp 46, 5 juta yang dituntut oleh JPU sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Rommy. Eks Ketum PPP iti dinyatakan bersalah dan menerima menerima suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin. Sementara dari Muafaq Wirahadi, Rommy menerima Rp 91,4 juta.
Namun, putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain itu, JPU juga menuntut pidana tambahan terhadap Rommy dalam wujud pembayaran uang Rp 46,4 juta. JPU juga meminta hakim mencabut hak politik Rommy selama 5 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pemenjaraan.