Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 06 Januari 2020 | 18:06 WIB
Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy bersiap untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Bekas Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Rommy dituntut empat tahun kurungan penjara terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Tuntutan empat tahun itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakata, Selata (6/1/2020).

"Menuntut agar mejelis hakim memutuskan menyatakan sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menjatuhkan pidana berupa 4 tahun dan denda Rp 250 juta," kata Jaksa Wawan Yunarwanto di sidang.

Rommy juga mendapatkan pidana tambahan membayar uang penganti sebesar Rp 46.400.000.

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy saat menjalani sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kemenag dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2019). (Suara.com/Welly H).
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy saat menjalani sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di Kemenag dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/1/2019). (Suara.com/Welly H).

Jaksa mengatakan, jika denda tersebut tak dibayar, maka harta benda milik Rommy akan disita untuk negara.

"Jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, pidana penjara satu tahun," ujar Wawan.

Menurutnya, hal memberatkan Rommy tak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Rommy juga dianggap tak mengakui perbuatannya.

"Adapun hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," tutup Wawan

Rommy dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentant perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Rommy dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentant perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp 91,4 juta dari terdakwa Muafaq dan Rp 325 juta dari terdakwa Haris Hasanuddin. Uang itu, diberikan Rommy secara bertahap dalam rentang Januari hingga Maret 2019.

Perbuatan rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai KaKanwil Kemenag Jawa Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak

Kasus Suap, Rommy Eks Ketua Umum PPP: Saya Merasa Dijebak

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 20:10 WIB

Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum

Minta Masukan ke Eks Menag Lukman, Rommy Akui Manfaatkan Momentum

News | Rabu, 18 Desember 2019 | 19:05 WIB

Gubernur Jawa Timur Khofifah Jadi Saksi Kasus Suap Romahurmuziy

Gubernur Jawa Timur Khofifah Jadi Saksi Kasus Suap Romahurmuziy

Foto | Rabu, 11 Desember 2019 | 15:49 WIB

Khofifah Bantah Minta Romahurmuziy Bantu Haris Jadi Kakanwil Kemenag Jatim

Khofifah Bantah Minta Romahurmuziy Bantu Haris Jadi Kakanwil Kemenag Jatim

News | Rabu, 11 Desember 2019 | 14:14 WIB

Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang

Cocok dengan Terpidana Haris, Jaksa KPK Cecar Eks Menag Lukman di Sidang

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 19:44 WIB

Eks Menag Lukman Akui Diminta Masukan Rommy soal Jabatan Kakanwil Jatim

Eks Menag Lukman Akui Diminta Masukan Rommy soal Jabatan Kakanwil Jatim

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 18:16 WIB

Eks Menag Lukman Hakim Jadi Saksi Korupsi Romahurmuziy Hari Ini

Eks Menag Lukman Hakim Jadi Saksi Korupsi Romahurmuziy Hari Ini

News | Rabu, 04 Desember 2019 | 11:08 WIB

Rommy Murka di Pengadilan Tipikor sampai Gebrak Meja

Rommy Murka di Pengadilan Tipikor sampai Gebrak Meja

News | Rabu, 27 November 2019 | 18:31 WIB

Klarifikasi Kasus di Kemenag, Eks Menag Lukman Mendadak Dipanggil KPK

Klarifikasi Kasus di Kemenag, Eks Menag Lukman Mendadak Dipanggil KPK

News | Jum'at, 15 November 2019 | 15:11 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB