Eks Dirut TJ Masih Berkeliaran Meski Sudah Divonis, Ini Jawaban Kejaksaan

Selasa, 28 Januari 2020 | 16:56 WIB
Eks Dirut TJ Masih Berkeliaran Meski Sudah Divonis, Ini Jawaban Kejaksaan
Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Donny Andy S. Saragih ditunjuk sebagai Dirut Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. (Dok. Transjakarta)

Suara.com - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), Donny Andy Saragih telah divonis penjara dua tahun sejak kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 12 Februari 2019 lalu. Meski demikian, Donny belum kunjung dijebloskan ke penjara.

Bahkan, ia sempat dipilih oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Dirut TransJakarta 23 Januari lalu. Belakangan Donny dicopot karena masih terbelit kasus penipuan.

Mengenai belum ditangkapnya Donny, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat angkat bicara.

Kepala Kejari Jakpus Riono Budisantoso mengatakan ada proses berjalan setelah kasasi ditolak MA.

"Ini kan begitu putus enggak langsung kami terima juga petikannya dari MA," ujar Riono saat dihubungi, Selasa (28/1/2020).

Selain itu, ia menyebut butuh waktu untuk menghitung masa tahanan yang dijatuhkan untuk Donny. Hal ini dilakukan agar saat Donny menjalani masa hukuman, sesuai dengan periode kurungan yang ditentukan.

"Harus dihitung terlebih dahulu supaya enggak terjadi kelebihan dalam pemidanaan," katanya.

Meski demikian, Riono mengaku pihak Kejari Jakpus sudah melakukan surat untuk memidanakan Donny sejak akhir tahun 2019 lalu. Menurutnya jika surat itu sudah keluar, maka Donny sudah harus menjalani masa hukumannya.

Namun Riono justru mengaku tak mengetahui secara rinci mengenai alasan mengapa Donny belum juga dipenjara meski surat sudah keluar. Ia berdalih surat itu keluar sebelum ia menjabat.

Baca Juga: Rekam Jejak Revitalisasi Monas Sejak Era Sutiyoso hingga Anies Baswedan

"Ya mungkin dicari engggak ketemu kali yang bersangkutan. Karena sudah ada pemanggilan kalau saya lihat. Dari akhir tahun itu," katanya.

Diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan. Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst.

Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018.

Merespon putusan itu, Donny dan Andi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Namun MA menolaknya dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tanggal 12 Februari 2019 lalu dan menjadikan hukumannya penjara dua tahun kepada Donny dan Andi.

Penunjukan Donny sendiri berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS (LB). Kepemilikan Saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada PT Transportasi Jakarta adalah mayoritas yaitu sebesar 99,66% sedangkan 0,34% dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI