Pernah Jadi Napi Penipu, Donny Andy Resmi Dipocot dari Dirut TransJakarta

Senin, 27 Januari 2020 | 15:07 WIB
Pernah Jadi Napi Penipu, Donny Andy Resmi Dipocot dari Dirut TransJakarta
Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta, Donny Andy S. Saragih ditunjuk sebagai Dirut Transjakarta menggantikan Agung Wicaksono. (Foto dok. Transjakarta)

Suara.com - Donny Andy S Saragih, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta resmi dicopot dari jabatannya, Senin (27/1/2020).

Padahal, Donny baru diumumkan sebagai Dirut TransJakarta pada Kamis (23/1) pekan lalu.

Kepala Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, mendapatkan laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu (25/1/2020).

Setelah itu, BP BUMD DKI Jakarta melakukan pengecekan kembali mengenai laporan itu.

"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar," ujar Faisal kepada wartawan, Senin (27/1/2020).

Faisal mengatakan, pencopotan Donny berdasarkan keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Mekanisme ini disebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," katanya.

Keputusan ini, kata Faisal, membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020 yang mengangkat Donny Andy Saragih sebagai dirut.

Baca Juga: Narapidana Jadi Dirut TransJakarta, Anies Diminta Cek Donny Andy Saragih

Selain itu keputusan lainnya adalah menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT TransJakarta saudara Agung Wicaksono.

"Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT TransJakarta."

Untuk diketahui, belakangan ini terungkap fakta Donny merupakan terpidana kasus penipuan.

Kasus Donny ini diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst. 

Tak sendiri, Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi  dituntut melakukan penipuan berlanjut sesuai pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pengadilan memutuskan menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis keduanya penjara satu tahun dan tetap menjadi tahanan kota pada 15 Agustus 2018. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI