KPK Cecar Dewan Syuro PKB Abdul Gofur soal Aliran Suap Tersangka Hong Arta

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 03 Februari 2020 | 22:34 WIB
KPK Cecar Dewan Syuro PKB Abdul Gofur soal Aliran Suap Tersangka Hong Arta
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wakil Ketua Dewan Syuro DPP PKB, Abdul Gofur terkait dugaan aliran suap Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred kepada pihak-pihak lain.

Abdul telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Hong yang telah berstatus tersangka dalam kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

"Diperiksa seputar pengetahuan saksi (Abdul Gofur) akan perihal pemberian dan aliran uang tersangka HA (Hong Artha)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Menurut Ali, pemeriksaan terhadap Abdul dilakukan lantaran KPK sedang menelisik keterangan terpidana Musa Zainudin yang telah mengajukan sebagai
justice collaborator (JC).

Terkait pengajuan JC itu, Musa membeberkan sejumlah elite PKB yang disebut ikut menerima dugaan kucuran uang. Dalam kasus ini, Musa telah divonis sembilan tahun penjara.

"Terkait pula masalah pengetahuan saksi mengenai pengajuan JC oleh Musa Zainudin," kata dia.

Diketahui, KPK sedang gencar memanggil petinggi PKB untuk mengembangkan keterangan Musa.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ketua Umum PKB Muhamimin Iskandar pda Rabu (29/1/2020) lalu.

Usai diperiksa dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR, Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin membantah adanya aliran uang proyek jalan yang masuk ke para elite PKB.

baca juga

"Tidak benar (Adanya aliran uang ke elite PKB). Ya begitulah kaitannya nggak ada," kata Muhaimin.

Diketahui, KPK telah menetapkan Hong Arta sebagai tersangka terkait suap proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015.

Hong Artha turut diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.

Mereka di antaranya adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Kemudian, mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan

Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan

News | Senin, 03 Februari 2020 | 21:44 WIB

KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung

KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung

News | Senin, 03 Februari 2020 | 21:01 WIB

Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun

Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 22:06 WIB

Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna

Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 21:00 WIB

Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK

Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:16 WIB

KPK Pertanyakan Keaslian Sprinlidik Kasus Wahyu yang Dipegang Masinton

KPK Pertanyakan Keaslian Sprinlidik Kasus Wahyu yang Dipegang Masinton

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 21:26 WIB

Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia

Kasus Suap Proyek Kemen PUPR, KPK Periksa Wagub Lampung Chusnunia

News | Rabu, 20 November 2019 | 11:01 WIB

KPK Panggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar

KPK Panggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar

News | Selasa, 19 November 2019 | 10:51 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Dalam Kasus Proyek Jalan PUPR

KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Dalam Kasus Proyek Jalan PUPR

News | Senin, 05 Agustus 2019 | 11:42 WIB

KPK Sita 14 Mata Uang Asing dari Pejabat Kementerian PUPR, Ada Duit Israel

KPK Sita 14 Mata Uang Asing dari Pejabat Kementerian PUPR, Ada Duit Israel

News | Jum'at, 05 April 2019 | 18:28 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×