Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 03 Februari 2020 | 21:44 WIB
Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung KPK. (Suara.com/M Yasir).

Suara.com - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memberlakukan larangan menjenguk terhadap terdakwa Mirawati Basri selama satu bulan.

Pelarangan itu diberlakukan lantaran orang kepercayaan politikus PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra itu kedapatan menyelundupkan telepon genggam ke dalam penjara.

"Itu, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian Kepala Rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari keluarga dan dari siapa pun," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Ali menyebut sanksi tersebut mulai berlaku untuk Mirawati per tanggal 3 Februari sampai 3 Maret 2020.

Menurut Ali, hukuman yang dijatuhkan kepada Mirawati sesuai dengan aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

Sanksi tersebut juga diberikan sebagai peringatan kepada seluruh tahanan KPK agar menaati peraturan yang berlaku selama menjalani penahanan.

"KPK tegas kepada para tahanan yang tidak mematuhi aturan-aturan tentang tata tertib dalam rutan. Juga diharapkan menjadi aspek pencegahan terhadap para tahanan lain," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mengungkap penyalahgunaan izin berobat di luar rutan yang diajukan terdakwa suap izin impor bawang putih di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Mirawati.

Jaksa KPK, Takdir Suhan menyebut bahwa Mirawati terbukti melakukan tindakan medis berupa perawatan wajah atau clinical facial brightening dengan dalih pemeriksaan kesehatan di luar rutan.

"Ada tindakan medis sebagaimana isi penetapan ini tidak sesuai khususnya pemeriksaan, kami punya bukti adanya tagihan itu di tanggal 24 Januari 2020 disebutkan ada tindakan medis berupa clinical facial brightening yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jaksa Takdir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, siang tadi.

Jaksa mengatakan izin terdakwa Mirawati pada tanggal 24 Januari 2020 hanya diajukan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pengobatan ke dokter spesialis kulit dan kelamin.

Terkait adanya penyalahgunaan izin itu, Jaksa KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sebab, status Mirawati kini menjadi tahanan pengadilan.

"Atas informasi itu, tadi ketika persidangan kami melaporkan ke majelis hakim terkait dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin dari tahanan tersebut ketika menyalahgunakan izin yang telah dikeluarkan majelis kakim," tutup Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung

KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung

News | Senin, 03 Februari 2020 | 21:01 WIB

Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun

Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 22:06 WIB

Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna

Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna

News | Selasa, 28 Januari 2020 | 21:00 WIB

Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK

Laporan PSI soal Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Monas Ditolak KPK

News | Kamis, 23 Januari 2020 | 15:16 WIB

KPK Pertanyakan Keaslian Sprinlidik Kasus Wahyu yang Dipegang Masinton

KPK Pertanyakan Keaslian Sprinlidik Kasus Wahyu yang Dipegang Masinton

News | Rabu, 15 Januari 2020 | 21:26 WIB

Rutan KPK Terendam Banjir, 6 Tahanan Dievakuasi

Rutan KPK Terendam Banjir, 6 Tahanan Dievakuasi

News | Kamis, 02 Januari 2020 | 13:17 WIB

KPK Buka Peluang Panggil Putra Megawati ke Sidang Suap Impor Bawang Putih

KPK Buka Peluang Panggil Putra Megawati ke Sidang Suap Impor Bawang Putih

News | Selasa, 31 Desember 2019 | 23:02 WIB

18 Tahanan Korupsi Rayakan Natal di Rutan KPK, Ini Daftarnya

18 Tahanan Korupsi Rayakan Natal di Rutan KPK, Ini Daftarnya

News | Rabu, 25 Desember 2019 | 13:07 WIB

Sudah Bawa Kopi, Dita Soedardjo Tak Bisa Temui Tersangka Suap Garuda di KPK

Sudah Bawa Kopi, Dita Soedardjo Tak Bisa Temui Tersangka Suap Garuda di KPK

News | Rabu, 25 Desember 2019 | 12:08 WIB

Rayakan Natal, Sejumlah Keluarga Tahanan Korupsi Kunjungi Rutan KPK

Rayakan Natal, Sejumlah Keluarga Tahanan Korupsi Kunjungi Rutan KPK

News | Rabu, 25 Desember 2019 | 11:35 WIB

Terkini

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB