Protes Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Hakim Minta Mahasiswa Bedakan Tugas

Reza Gunadha, Husna Rahmayunita

Rabu, 05 Februari 2020 | 07:35 WIB
Protes Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor, Hakim Minta Mahasiswa Bedakan Tugas
Jokowi naik motor pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Suara.com - Sidang pendahuluan atas gugatan dua Mahasiswa Universitas Indonesia (UKI) yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan digelar, Senin (4/2/2020).

Pihak pemohon keberatan dengan pasal yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari, seperti yang tertuang dalam Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2).

Keduanya merasa dirugikan setelah menjadi korban ilang lantaran aturan tersebut tidak berlaku kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam persidangan, Ruben mengatakan hal itu melanggar asas kesamaan di mata hukum yang diatur dalam Pasal 27 UUD RI 1945.

Terkait gugatan itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan pemohon untuk membedakan posisi Presiden Jokowi ketika mengendarai motor tersebut.

"Mengenai posisi Presiden, apakah dia di jalan sebagai pribadi atau dalam tugas negara, atau dia jalan pada saat kampanye. Jangan-jangan waktu itu, pada saar kampanye, tim panitia kampanyenya tidak menyalakan lampu," ucap Daniel seperti dikutip dari Antara.

Danile lantas menasihati pemotor supaya mengkritisi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ yang dimintakan diuji materi, di samping mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu kendaraan sepeda motor saat cuaca cerah.

"Saya lihat di sini yang diwajibkan menyala itu pada malam hari, atau mungkin saya salah memahami, tetapi menurut saya penting untuk anda coba cek lagi," imbuh Daniel.

Sebelumnya, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan kepada MK untuk meminta agar Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) dalam UU LAAJJ dihapuskan.

baca juga

Kejadian tersebut bermula ketika Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB, karena terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.

"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'/ Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," ucap Eliadi.

Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

Pemohon lantas mempertanyakan aturan yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari tersebut mengapa tidak berlaku bagi Presiden Jokowi.

"Presidan Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," tulis Eliadi, seperti dikutip dari laman resmi MK, Jumat (10/1/2020)

Menurut Eliadi, aturan yang tidak berlaku bagi Jokowi telah melanggar asas kesamaan di mata Hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945.

Gugatan dua mahasiswa FH UKI tersebut telah teregistrasi dengan nomor tanda terima 1940/PAB.MK/I/2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi soal Virus Corona: Seluruh Rakyat di Mana pun Berada Jangan Panik

Jokowi soal Virus Corona: Seluruh Rakyat di Mana pun Berada Jangan Panik

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 18:09 WIB

Sandiaga Sebut Pembangunan Infrastruktur Belum Tambah Lapangan Pekerjaan

Sandiaga Sebut Pembangunan Infrastruktur Belum Tambah Lapangan Pekerjaan

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 17:37 WIB

Pejabat Natuna Bakal Lapor Pembohongan Publik Soal Karantina WNI ke Jokowi

Pejabat Natuna Bakal Lapor Pembohongan Publik Soal Karantina WNI ke Jokowi

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 16:45 WIB

Jokowi dan Halimah Bertemu, RI - Singapura Jalin Kerja Sama di Bidang Ini

Jokowi dan Halimah Bertemu, RI - Singapura Jalin Kerja Sama di Bidang Ini

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 16:08 WIB

Terkini

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

Amuk Api di Cikini Menteng: Lima Rumah Hangus, Ratusan Petugas Berjibaku Tembus Gang Sempit

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:21 WIB

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

GJLS: Berapi-Api Laris Manis di Jakarta Film Week 2026, Monty Tiwa Terharu

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

Wantimpres Kumpul di Setneg, Bahas Sejumlah Isu untuk Prabowo

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:20 WIB

Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama

Dedi Mulyadi: Pilkades di Jabar Tanpa Kertas Suara dan Penghitungan Lama

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

3 Opsi Ban Motor Honda Beat yang Cocok untuk Musim Hujan

3 Opsi Ban Motor Honda Beat yang Cocok untuk Musim Hujan

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Beda Viva Air Mawar Vs Viva Queen Rose Face Mist, Cek Kandungan dan Fungsinya

Beda Viva Air Mawar Vs Viva Queen Rose Face Mist, Cek Kandungan dan Fungsinya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:19 WIB

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Di Sanksi OJK, Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi Rp60,6 T Selama 1 Tahun Terakhir

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:17 WIB

100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

100 Hari Kerja, Kepala BGN Sudaryono Benahi Tata Kelola MBG hingga Kembalikan Rp44 Triliun ke Negara

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:16 WIB

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Nyesel Baru Tahu! 3 Kelas Menulis Ini Ampuh Bikin Tulisan Makin Enak Dibaca

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Saat Berada di Luar Kota atau Beda Domisili?

Bagaimana Cara Mengurus KTP yang Hilang Saat Berada di Luar Kota atau Beda Domisili?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:15 WIB

×