Presiden Ingatkan Semua Pihak tentang Skala Bencana di Dunia yang Meningkat

Fabiola Febrinastri

Rabu, 05 Februari 2020 | 09:55 WIB
Presiden Ingatkan Semua Pihak tentang Skala Bencana di Dunia yang Meningkat
Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan. (Dok : Kemensos)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan semua pihak tentang skala bencana yang semakin meningkat, baik frekwensi, daya rusak, luas dan besarnya dampak yang ditimbulkan. Bencana juga menimpa berbagai negara di dunia, tidak hanya Indonesia.

Walau demikian, presiden yakin, banyak bencana yang dapat dicegah dan dikurangi. Faktanya, Presiden Jokowi melihat, masih banyak ditemukan masyarakat sering tergagap dalam menghadapi bencana.

“Khususnya dalam tahapan manajemen bencana, seperti menghadapi bencana, memperbaiki kerusakan infrastruktur, penanganan penyintas atau pun saat pemulihan. Tahapan ini yang semestinya sudah jelas, karena beberapa bencana, kita sudah sering atau berulang terjadi, seperti kebakaran hutan,” kata Jokowi, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2020 di Sentul, Kabupaaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/1/2020).

Untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana, pada forum Rakornas PB 2020 ini, Jokowi menyampaikan empat perintah kepada semua elemen bangsa, termasuk peserta rakornas.

Pertama, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama, bersinergi untuk upaya pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian tata ruang berbasis pengurangan risiko bencana.

“Sigap terhadap potensi ancaman bahaya sesuai dengan karakteristik wilayah, baik geologi, vulkanologi, limbah, hidrometeorologi, biologi, pencemaran lingkungan,” kata presiden.

Kedua, setiap gubernur, bupati dan walikota harus segera, segera (Jokowi mengulang kata-katanya) menyusun rencana kontinjensi, termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan yang dapat betul-betul dilaksanakan semua pihak dan harus siap menangani bencana secara tuntas.

Ketiga, penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif, ‘pentahelix’, yaitu kolaborasi antara unsur pemerintah, akademisi dan peneliti, dunia usaha, masyarakat, serta dukungan media massa untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada publik.

Keempat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meningkatkan kepemimpinan dan pengembangan sumberdaya manusia yang andal dalam penanggulangan bencana, penataan kelembagaan yang mumpuni, termasuk program dan anggaran yang harus ditingkatkan sesuai prioritas RPJMN 2020-2024.

“Kelima, Panglima TNI dan Kapolri sebaiknya turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan bencana, termasuk penegakan hukum. Pengerahan dan dukungan secara nasional hingga ke tataran daerah yang dapat bersinergi dengan baik bersama pemerintah pusat dan daerah,” tambah Jokowi.

Memperkuat Manajemen Kebencanaan
Menindaklanjuti perintah presiden dalam penguatan dan manajemen penanganan bencana, Kementerian Sosial (Kemensos), sudah menyiapkan sejumlah langkah. Yang paling mendasar, Kemensos mendukung dan mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana, yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

baca juga

Kemensos berharap, RUU Penanggulangan Bencana segera dibahas bersama DPR. Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menyatakan, RUU Penanggulangan Bencana kini sudah masuk Prolegnas.

Substansi penting yang diatur dalam RUU adalah pada penguatan sistem atau manajeman penanggulangan bencana.

“Di dalamnya diatur dan diperkuat dengan sistem penanggulangan bencana, yakni menangani sebelum, darurat bencana dan pascabencana, antar pihak terkait secara terkoordinasi,” kata Mensos di Bogor, Selasa (4/2/2020).

RUU ini lebih ditekankan kepada pendekatan sistem dan proses, dimana dalam manajemen penanganan bencana akan diatur berbagai hal, mulai dari pencegahan, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, menjadi suatu sistem yang berjalan terkoordinasi dari pusat sampai ke daerah.

“Demikian pentingnya substansi yang diatur dalam undang-undang ini, maka kehadirannya sangat ditunggu. Kami ada kebutuhan, pada tahun ini pula, RUU ini bisa disahkan,” kata Juliari.

Pengesahan RUU ini nantinya diharapkan melengkapi keberadaan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU 24 ini lebih mengatur pada penguatan kelembagaan yang ditandai dengan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memiliki otoritas dari pusat hingga daerah dengan berdirinya BNPBD di daerah.

“Pengaturan kelembagaan dalam UU No 24, sejalan dengan kebutuhan waktu itu dan sejauh ini sudah berjalan dengan baik,” katanya.

Sejalan dengan perintah Presiden, kata Mensos, saat ini penanganan bencana memiliki spektrum yang luas dan melibatkan banyak pihak terkait dalam penanganan bencana, sehingga meskipun Kemensos dan BNPB sudah bekerja maksimal namun secara umum, dampak bencana masih cukup luas.

"Oleh karena itu, dibutuhkan suatu mekanisme yang lebih sistematis dan terkoordinasi yang melibatkan semua pihak terkait,” tambahnya.

Di luar penguatan kerangka regulasi kebencanaan, Kemensos juga menetapkan empat langkah utama dalam penanganan saat terjadi bencana.

Pertama, berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Taruna Siaga Bencana (Tagana) di wilayah terdampak bencana untuk keperluan asesmen, yakni mendata kebutuhan mendasar dan jumlah warga di pengungsian. Kedua, pengerahan Tagana dan Tim Kawasan Siaga Bencana (KSB) untuk pendataan korban, evakuasi korban ke tempat aman khususnya untuk kelompok rentan (lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok khusus lainnnya).

Ketiga, distribusi logistik pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana yang bersumber dari gudang pusat Kemensos dan gudang pusat provinsi. Keempat, menggelar pelayanan dapur umum lapangan dan layanan dukungan psikososial (LDP) untuk pemenuhan kebutuhan dasar penyintas di lokasi pengungsian, terutama anak-anak.

“Kemensos juga menyalurkan santunan kematian untuk ahli waris korban meninggal sebesar Rp 15 juta per jiwa,” kata Mensos.

Pada tahap antisipasi sebelum bencana terjadi, Kemensos juga mengembangkan KSB yang merupakan wadah formal penanggulangan bencana berbasis masyarakat. Fokusnya adalah memberikan edukasi kepada masyarakat dan memfasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanggulangan Bencana yang mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara pusat dan daerah dalam penanggulangan bencana.

Pasca bencana, Kemensos juga menyalurkan jaminan hidup, dan juga bantuan sosial Program Keluarga Harapan bagi penyintas yang jatuh miskin karena bencana. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mensos Apresiasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai di Jawa Barat

Mensos Apresiasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai di Jawa Barat

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 09:18 WIB

Kemensos Kirim Bantuan ke Beberapa Daerah yang Terdampak Banjir

Kemensos Kirim Bantuan ke Beberapa Daerah yang Terdampak Banjir

News | Senin, 03 Februari 2020 | 11:57 WIB

Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah

Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah

Video | Senin, 03 Februari 2020 | 08:15 WIB

Jokowi dan Prabowo Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah

Jokowi dan Prabowo Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah

Foto | Senin, 03 Februari 2020 | 11:14 WIB

Presiden Jokowi Ajak Menteri-menterinya Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah

Presiden Jokowi Ajak Menteri-menterinya Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah

News | Senin, 03 Februari 2020 | 07:52 WIB

Pendatang dari China Dilarang Masuk ke Indonesia

Pendatang dari China Dilarang Masuk ke Indonesia

Foto | Minggu, 02 Februari 2020 | 18:45 WIB

Terkini

Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender

Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender

Jogja | Jum'at, 06 November 2026 | 17:46 WIB

Ria Ricis Sebut Karhutla Wahana Kidzania: Etika Menguap Demi Konten?

Ria Ricis Sebut Karhutla Wahana Kidzania: Etika Menguap Demi Konten?

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 17:45 WIB

Antam Memang Diminta ESDM Ambil Alih Tambang di Nabire

Antam Memang Diminta ESDM Ambil Alih Tambang di Nabire

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:39 WIB

MilkLife Kickers Raih Dua Kemenangan di Hari Kedua Singa Cup 2026

MilkLife Kickers Raih Dua Kemenangan di Hari Kedua Singa Cup 2026

Surakarta | Jum'at, 06 November 2026 | 17:38 WIB

Pemerintah Tetapkan PT DSI Sebagai Perantara Tunggal Ekspor SDA Strategis, Berlaku 1 Januari 2027

Pemerintah Tetapkan PT DSI Sebagai Perantara Tunggal Ekspor SDA Strategis, Berlaku 1 Januari 2027

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:37 WIB

Keluarga Hartono Modal Rp 7 T, Ambisi Besar Mirwan Suwarso: Bawa Como 1907 Jadi Klub Elite Dunia

Keluarga Hartono Modal Rp 7 T, Ambisi Besar Mirwan Suwarso: Bawa Como 1907 Jadi Klub Elite Dunia

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 17:36 WIB

Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI

Persija dan PSM Masuk Daftar 24 Klub Penunggak Gaji Pemain Versi Data Terbaru APPI

Bola | Jum'at, 06 November 2026 | 17:36 WIB

Tak Cukup Pasal Penyadapan, Polri Didesak Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Listyo Sigit Cs

Tak Cukup Pasal Penyadapan, Polri Didesak Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Listyo Sigit Cs

News | Jum'at, 06 November 2026 | 17:36 WIB

Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!

Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!

Jogja | Jum'at, 06 November 2026 | 17:34 WIB

Bukan Cuma Produksi Listrik, Keselamatan Pembangkit Panas Bumi Jadi Prioritas

Bukan Cuma Produksi Listrik, Keselamatan Pembangkit Panas Bumi Jadi Prioritas

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 17:33 WIB

×