Berkas Perkara Penyerang Novel Dikembalikan, Polri: Masih Proses Perbaikan

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Rabu, 05 Februari 2020 | 15:11 WIB
Berkas Perkara Penyerang Novel Dikembalikan, Polri: Masih Proses Perbaikan
Salah satu pelaku teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yowono membenarkan pihaknya telah menerima kembali berkas perkara tersangka Rahmat Kadir (RK) dan Ronny Bugis (RB) terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran dinilai belum lengkap atau P19.

Argo menyampaikan kekinian pihaknya tengah melakukan perbaikan berkas perkara tersebut.

"Masih dalam proses pemenuhan perbaikan," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2020).

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Rahmat Kadir (RK) dan Ronny Bugis (RB) terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan masih belum lengkap atau P19.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi manyampaikan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," kata Nirwan lewat keterangan resmi yang diterima suara.com, hari ini.

Nirwan menejelaskan bawah berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya lantaran terdapat syarat formil dan materil yang kurang dari tersangka RK. Hal itu menurutnya perlu dilengkapi oleh penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan.

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Penyerang Novel

Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Penyerang Novel

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 13:00 WIB

Polri Tunggu Arahan Pemerintah Soal Wacana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS

Polri Tunggu Arahan Pemerintah Soal Wacana Pemulangan 600 WNI Eks ISIS

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 23:37 WIB

Kasus Lama Akseyna Diselidiki Lagi, Polri: Itu Wajar Dilakukan

Kasus Lama Akseyna Diselidiki Lagi, Polri: Itu Wajar Dilakukan

News | Selasa, 04 Februari 2020 | 16:48 WIB

Terkini

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:21 WIB

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

Trump Kritik Paus Leo XIV hingga Lecehkan Yesus, Presiden Iran: Gak Bisa Dimaafkan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 08:00 WIB

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

China Bantah Pasok Senjata untuk Iran, Fitnah Tak Berdasar

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:58 WIB

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

China Bantah Tuduhan Suplai Senjata ke Iran: Laporan Itu Dibuat-Buat!

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:55 WIB

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

Kerugian Iran Tembus Rp4.300 Triliun, Garda Revolusi Siapkan Serangan Balasan ke AS-Israel

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:43 WIB

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

Sekjen PBB: Sudah Saatnya Israel dan Lebanon Bekerja Sama

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:31 WIB

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:11 WIB

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

Bayar atau Babak Belur: Mengapa Premanisme Tanah Abang Tak Pernah Benar-Benar Hilang?

News | Rabu, 15 April 2026 | 07:00 WIB

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:47 WIB