57 Nelayan Aceh Ditahan karena Langgar Batas Antar Negara di Asia

Pebriansyah Ariefana

Kamis, 06 Februari 2020 | 05:40 WIB
57 Nelayan Aceh Ditahan karena Langgar Batas Antar Negara di Asia
Ilustrasi nelayan dan hasil laut Indonesia. (Dok : Istimewa)

Suara.com - Sebanyak 57 orang nelayan asal Provinsi Aceh masih ditahan di sejumlah negara di Asia dengan tuduhan melanggar batas perairan antar negara, dan pemerintah didesak untuk advokasi nelayan itu agar dapat segera kembali.

Ke-57 nelayan kecil Aceh itu ditahan di Thailand, Myanmar, dan India.

"Iya ada 57 orang nelayan kita yang ditahan di luar negeri," kata Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek di Banda Aceh, Rabu (5/2/2020).

Ia juga mengungkap, seorang nelayan bernama Jamaluddin sedang menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun di Myanmar.

Menurut dia, Jamaluddin sebagai cukong ini ditangkap bersama 15 nelayan Aceh lainnya pada akhir 2018 lalu, namun satu orang meninggal setelah melompat ke laut karena panik saat penangkapan, namun 14 lainnya dideportasi ke negara asalnya setelah sempat ditahan.

Kemudian, kata dia, 25 orang nelayan Aceh juga dipenjara di Jail Andaman dan Nicobar. Mereka ditangkap dalam bulan yang berbeda pada 2019, karena melanggar batas teritorial akibat terbawa ombak dan badai besar, serta juga karena rusak mesin kapal.

"Dan yang kemarin ditangkap di Thailand, ada sejumlah 31 orang, yang berangkat 12 Januari 2020 dan ditangkap pada 21 Januari. Jadi jumlah semuanya 57 orang," katanya.

Ia menjelaskan sejauh ini pihaknya tidak dapat berkomunikasi dengan para nelayan tersebut, kecuali pihak KBRI. Namun informasi yang didapatkan katanya para nelayan Aceh dalam kondisi sehat, meskipun berada di bui.

Menurut Miftach, ada tiga faktor yang menyebabkan para nelayan Aceh melewati batas teritorial negara, pertama karena alami masalah cuaca seperti kabut asap yang melanda Aceh beberapa waktu lalu sehingga tersesat ke wilayah negara lain. Kemudian, akibat cuaca buruk berupa ombak dan badai besar sehingga membawa kapal motor nelayan masuk ke negara lain, dan karena disebabkan mesin kapal rusak sehingga terombang-ambing ke wilayah negara lain.

"Jadi tiga faktor ini merupakan kasus-kasus yang tidak disengaja. Bukan indikasi mencuri ikan, ngapain (curi ikan) kita di sini banyak ikan," katanya.

Panglima Laot berharap Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk segera mengadvokasi 57 nelayan Aceh tersebut. Baik yang sedang menjalani hukuman yang diharapkan dapat diringankan hukumannya, serta yang sedang proses hukum agar bisa dibebaskan. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akibat Cuaca Buruk Nelayan di Banten Tak Melaut

Akibat Cuaca Buruk Nelayan di Banten Tak Melaut

Foto | Sabtu, 01 Februari 2020 | 12:15 WIB

Kronologi Penangkapan Nelayan Berujung Pembakaran Perahu Polisi

Kronologi Penangkapan Nelayan Berujung Pembakaran Perahu Polisi

Banten | Jum'at, 31 Januari 2020 | 08:33 WIB

Dengar Kabar Rekannya Tewas Ditangkap, Ratusan Nelayan Bakar Perahu Polisi

Dengar Kabar Rekannya Tewas Ditangkap, Ratusan Nelayan Bakar Perahu Polisi

Banten | Kamis, 30 Januari 2020 | 21:26 WIB

Imbas Tsunami Banten, Produksi Ikan di Pandeglang Menurun 50 Ribu Ton

Imbas Tsunami Banten, Produksi Ikan di Pandeglang Menurun 50 Ribu Ton

Banten | Rabu, 22 Januari 2020 | 16:29 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB