Reka Ulang Dini Hari Dinilai Novel Janggal, Polri: Jika Siang, Ganggu Orang

Jum'at, 07 Februari 2020 | 16:08 WIB
Reka Ulang Dini Hari Dinilai Novel Janggal, Polri: Jika Siang, Ganggu Orang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rekontruksi digelar sejak pukul 03.00 WIB hingga 06.00 WIB di sekitar kediaman rumah Novel, Jalan Deposito T8, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2/2020) dini hari. Dalam rekonstruksi tim penyidik Polda Metro Jaya turut didampingi oleh pihak dari Kejati DKI Jakarta.

"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan, sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di lokasi, Jumat (7/2/2020).

Dedy menuturkan dalam rekontruksi pihaknya turut menghadirkan para tersangka yang belakangan diketahui merupakan anggota Korps Brimob, yakni Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK). Sementara Novel tak hadir lantaran kondisi matanya masih kurang sehat pasca pemeriksaan di Singapura.

Dedy kemudian berdalih pihaknya tetap harus menggelar rekonstruksi tersebut karena alasan waktu masa pemberkasan.

"Maka dari itu kami putuskan karena emang kegiatan ini nggak bisa kami tunda dan harus kami laksanakan, karena terikat waktu masa pemberkasan dan penahanan, kami laksanakan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI