Pembunuh Berencana Aulia Kesuma Didakwa Ancaman Hukuman Mati

Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 10 Februari 2020 | 19:39 WIB
Pembunuh Berencana Aulia Kesuma Didakwa Ancaman Hukuman Mati
Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Suara.com - Aulia Kesuma (35), terdakwa pembunuhan berencana terhadap suami, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya M. Adi Pradana alias Dana (23), didakwa dengan hukuman mati. Sidang perdana itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) sore.

Sidang dimulai sekitar pukul 17.00 WIB, Aulia masuk ke ruang sidang 5 PN Jaksel dengan mengenakan rompi tahanan dan kerudung hitam, dia masuk bersama anaknya, Geovanni Kelvin yang juga menjadi terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi mendakwa Aulia dan Kelvin dengan Pasal 338 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP subdisair Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidernya Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati," kata Sigit dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Sigit menjelaskan, dakwaan itu diajukan karena Aulia dan Kelvin sudah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya.

"Akibat perbuatan Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin secara bersama-sama dengan saksi Kusmawanto alias Agus dan saksi Muhamad Nursahid alias Sugeng, maka korban Edi Candra Purnama serta Muhammad Adi Pradana meninggal dunia," ucap Sigit.

Suasana rekonstruksi kasus istri bunuh dan bakar suami serta anak tiri di Polda Metro Jaya, Senin (9/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Suasana rekonstruksi kasus istri bunuh dan bakar suami serta anak tiri di Polda Metro Jaya, Senin (9/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)

Mendengar dakwaan itu, Aulia hanya tertunduk lesu di kursi pengadilan, sesekali dia menangis teringat suami yang ia bunuh.

Sebelumnya, PN Jaksel juga telah menggelar sidang dakwaan terhadap pembunuh atau eksekutor yamg dibayar Aulia yakni Sugeng dan Agus pada pekan lalu.

Keduanya juga didakwa dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

JPU Sebut Tersangka Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami, Aulia Menangis

JPU Sebut Tersangka Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami, Aulia Menangis

News | Senin, 10 Februari 2020 | 19:13 WIB

Diungkap di Sidang, Aulia Sempat Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami

Diungkap di Sidang, Aulia Sempat Berhubungan Badan Sebelum Bakar Suami

News | Senin, 10 Februari 2020 | 19:13 WIB

Ricuh Usai Sidang, Aulia dan Anak Diamuk Keluarga Suami: Kamu Pembunuh!

Ricuh Usai Sidang, Aulia dan Anak Diamuk Keluarga Suami: Kamu Pembunuh!

News | Senin, 10 Februari 2020 | 18:24 WIB

Terkini

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:23 WIB

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene

News | Sabtu, 11 April 2026 | 18:00 WIB

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:48 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:25 WIB

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK

News | Sabtu, 11 April 2026 | 17:00 WIB

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:34 WIB

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:29 WIB

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa

News | Sabtu, 11 April 2026 | 16:24 WIB

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:52 WIB

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi

News | Sabtu, 11 April 2026 | 15:18 WIB