Komnas HAM Soroti Status WNI Eks ISIS, Guru Besar UI Emosi Bilang Begini

Kamis, 13 Februari 2020 | 10:56 WIB
Komnas HAM Soroti Status WNI Eks ISIS, Guru Besar UI Emosi Bilang Begini
Guru Besar UI Hikmawanto Juwana ditemui di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bung, Anda mau menyamai teroris dengan intelektual?" tanya Fadjroel Rahman.

Ahmaf Taufan menampik. Dia berdalih hanya mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak terulang lagi. Terlebih, imbuh dia, Indonesia adalah anggota Dewan Keamanan PBB dan Dewan HAM PBB.

"Saya cuma mau mengingatkan tolong pertimbangkan. Kita ini anggota Dewan Keamanan PBB, kita ini Dewan HAM PBB, orang akan tanya ini kok Indonesia absen dalam kondisi ini," ujar Ahmaf Taufan.

Tiba-tiba Hikmahanto Juwana memotong dan berbicara dalam nada tinggi. Dia mengatakan, kampiun HAM tidak bisa macam-macam jika terkait dengan pelaku terorisme.

"Kampiun hak asas manusia jika terkait dengan terorisme tidak ada macam-macam. Para teroris ketika melakukan teror-teror, apa ada rasa kemanusiaan dari mereka!" ujar Hikmahanto disambut riuh tepuk tangan penonton.

Sebelumnya dalam forum itu, Hikmahanto mengatakan WNI eks ISIS tersebut sudah kehilangan kewarganegaraan. Dia mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 2 Tahun 2007 Pasal 31 Ayat 1.

"Di situ jelas, dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan. Di dalam UU 2006 kewarganegaraan, memang tidak disebutkan dengan sendirinya. Tapi kalo kita lihat di PP 2 Tahun 2007, itu dikatakan (kehilangan kewarganegaraan) dengan sendirinya," kata dia.

Berdasarkan penelusuran Suara.com, berikut isi PP 2 Tahun 2007 Pasal 31 Ayat 1 seperti dikutip dari laman ditjenpp.kemenkumham.go.id:

Pasal 31

Baca Juga: Wacana Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Pemerintah Diminta Waspadai Hal Ini

(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan
kewarganegaraannya karena:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI