Array

Akan Panggil Anies, Ketua DPRD: Dia Punya Uang, Saya Punya Palu

Kamis, 13 Februari 2020 | 21:32 WIB
Akan Panggil Anies, Ketua DPRD: Dia Punya Uang, Saya Punya Palu
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Tyo)

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas). Prasetio menilai Anies melakukan manipulasi dalam surat yang diberikan kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno.

Dalam surat bernomor 61/-1.857.23 yang diberikan Anies kepada Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Anies menyatakan sudah memiliki rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Dengan rekomendasi itu, Anies bisa menggelar Formula E di Monas yang berstatus Cagar Budaya.

Prasetio mengaku tak ingin Anies bertindak sewenang-wenang tanpa merasa ada pihak DPRD yang mengawasi dan menyetujui anggaran Formula E. Ia menyatakan masih punya palu atau wewenang mengambil keputusan dalam gelaran Formula E.

"Saya akan memanggil dan saya hari ini masih punya palu. Kalau dia kan punya uang, saya punya palu. Kalau palu itu enggak saya ketok, enggak akan terjadi apa-apa. Saya akan seperti itu. Kalau dia keras, saya juga akan keras," ujar Prasetio di Gedung Kemensetneg pada Kamis (13/2/2020).

Dalam pemanggilan itu, ia tidak akan meminta Anies untuk membatalkan gelaran Formula E. Ia hanya ingin agar Anies mengikuti aturan yang berlaku soal penggunaan kawasan Cagar Budaya.

"Intinya, saya mohon lah Pak Gubernur, kalau mau balapan, silakan di Formula E. Saya juga masih balapan loh hari ini. Saya masih tahu aturan. Kalau aturan itu saya tabrak, saya celaka," jelasnya.

Ia pribadi ingin agar Formula E tak digelar di Monas atau kawasan Cagar Budaya pada 6 Juni mendatang. Menurutnya Monas memiliki banyak fungsi yang penting bagi masyarakat dan tidak boleh diutak-atik.

"Kita punya tempat sendiri yang aman. Coba balapan di Ancol. Diperbaiki sama aja kok, masih ada waktu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Disbud DKI Iwan Hendri Wardhana mengatakan yang berhak mengeluarkan rekomendasi penggunaan lokasi cagar budaya adalah pihak Disbud. Sementara TACB tidak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi itu.

Baca Juga: Ribut Formula E, Anies Dituding Bohong Soal Izin Tim Ahli Cagar Budaya

"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Iwan menjelaskan, pihaknya memang melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dalam mengeluarkan rekomendasi. Namun hasil pembahasan kedua tim itu hanya sekadar menjadi saran baginya.

"Kami minta tim sidang pemugaran atau konsultan yang ahli, TSP maupun TACB. Kira-kira apa sih advisorynya atau nasihatnya mau diapain nanti," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI