Sebut Anies Manipulasi Rekomendasi TACB, Ketua DPRD DKI: Pembohongan Publik

Kamis, 13 Februari 2020 | 20:35 WIB
Sebut Anies Manipulasi Rekomendasi TACB, Ketua DPRD DKI: Pembohongan Publik
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mendatangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Kamis (13/2/2020). Prasetio membicarakan soal revitalisasi hingga gelaran Formula E di Monas.

Salah satu poin yang ditekankan terkait dugaan manipulasi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pasalnya, dalam surat balasan Anies kepada Mensesneg soal perizinan penggunaan Monas sebagai lintasan balap Formula E, Anies mengklaim sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Namun, Prasetio menyebut Anies tak memperoleh rekomendasi itu. Pasalnya, Kepala TACB Mundardjito disebutnya tak mengeluarkannya.

"Kami melihat ada manipulasi lagi, bahwa seakan-akan Kepala Cagar Budaya Pak Marjito ini mengiyakan padahal belum dikonfirmasi," ujar Prasetio.

Menurutnya Anies seharusnya mengikuti aturan yang berlaku dalam menggelar acara balap mobil listrik ini. Jika Anies tak memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995, maka Mantan Mendikbud ini disebutnya menabrak aturan dan membohongi publik.

"Negara ini ada aturannya. Saya sebagai pimpinan daerah DPRD, saya kecewa dan ini adalah pembohongan publik. Itu saja," katanya.

Prasetio mengaku sebenarnya mendukung gelaran Formula E di Jakarta. Namun, Monas merupakan Cagar Budaya yang harus dijaga dan tak bisa seenaknya menggelar acara ini dengan manipulasi.

"Setneg enggak melarang loh ada Formula E. Tapi istilahnya, saya nangkap, ini kan cagar budaya," pungkasnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk menggelar Formula E di Monas. Namun hal ini dibantah Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta.

Baca Juga: Publik Tak Boleh Tahu Rekomendasi Terkait Formula E, Disbud: Cari Sendiri

Sebelumnya, Kepala Disbud DKI Iwan Hendri Wardhana mengatakan yang berhak mengeluarkan rekomendasi terkait penggunaan lokasi cagar budaya adalah Disbud. Sementara TACB tidak memiliki hak untuk mengeluarkan rekomendasi itu.

"Rekomendasi itu surat yang dikeluarkan hanya dari Kepala Dinas Kebudayaan," ujar Iwan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Iwan menjelaskan, pihaknya memang melibatkan TACB dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) dalam mengeluarkan rekomendasi. Namun hasil pembahasan kedua tim itu hanya sekadar menjadi saran baginya.

"Kami minta tim sidang pemugaran atau konsultan yang ahli, TSP maupun TACB. Kira-kira apa sih advisorynya atau nasihatnya mau diapain nanti," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI