Cegah Penipuan Travel Umrah, Kemenag Wajibkan PPIU Punya Jaminan di Bank

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 18 Februari 2020 | 21:32 WIB
Cegah Penipuan Travel Umrah, Kemenag Wajibkan PPIU Punya Jaminan di Bank
Menteri Agama Fachrul Razi. [Suara.com/Arry Saputra]

Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan jajarannya telah membuat regulasi untuk mengantisipasi terjadinya penipuan terhadap jemaah travel umrah yang kerap terjadi.

Regulasi tersebut dibuat menyusul pencabutan moratorium pemberian izin baru bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

Fachrul menyebut, salah satu regulasi adalah mewajibkan PPIU untuk menyetorkan dana sebesar Rp 10 juta per jemaah yang mendaftar.

"Kalau enggak salah peraturannya masukan uang Rp 10 juta. Sehingga kami yakin kalau sudah dapat jemaah sekitar 100 orang, maka dia sudah masukan ke bank yang kami awasi 100 X Rp 10 juta. Sehingga kecil peluang dia untuk melakukan hal-hal yang aneh," katanya di Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Selasa (18/2/2020).

Selain itu, Fachrul mengatakan Kemenag juga akan mewajibkan PPIU memberikan jaminan bank sebesar minimal Rp 200 juta. Tujuannya, agar Kemenag dapat melihat kemampuan finansial PPIU dalam menyelengarakan ibadah umrah.

Selain itu, Kemenag juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Dengan keberadaan layanan ini, penyelewengan dana jemaah umroh dapat diminimalisasi.

"Ini sudah bisa kami deteksi kalau ada yang bisa diwaspadai," kata Fachrul.

Untuk diketahui, Kemenag telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Kebijakan tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

Dengan terbitnya KMA tersebut, masyarakat dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aksi Pegawai Kemenko Polhukam Gadungan Tipu Calon Jemaah Umrah di Jakarta

Aksi Pegawai Kemenko Polhukam Gadungan Tipu Calon Jemaah Umrah di Jakarta

News | Senin, 04 November 2019 | 11:39 WIB

Tipu Ratusan Jemaah Umrah, Polisi Geledah Kantor PT Damtour

Tipu Ratusan Jemaah Umrah, Polisi Geledah Kantor PT Damtour

Jabar | Selasa, 17 September 2019 | 11:15 WIB

Polisi Tangkap Bos PT Damtour, Tipu Ratusan Jemaah Umrah Rp 4 Miliar

Polisi Tangkap Bos PT Damtour, Tipu Ratusan Jemaah Umrah Rp 4 Miliar

Jabar | Senin, 16 September 2019 | 08:43 WIB

Waspada Travel Haji dan Umrah Abal-abal, Korbannya Sudah Banyak

Waspada Travel Haji dan Umrah Abal-abal, Korbannya Sudah Banyak

Bisnis | Rabu, 03 April 2019 | 09:38 WIB

DPR Minta Kanwil Kemenag Riau Antisipasi Penipuan Umrah

DPR Minta Kanwil Kemenag Riau Antisipasi Penipuan Umrah

DPR | Kamis, 26 April 2018 | 11:09 WIB

Terkini

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:22 WIB

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:20 WIB

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi

News | Rabu, 29 April 2026 | 21:09 WIB

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:47 WIB

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:29 WIB

10  Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:27 WIB

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

News | Rabu, 29 April 2026 | 20:04 WIB