Majelis Hakim ke Rano Karno: Ada Ancaman Pidana Jika Anda Berbohong!

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 24 Februari 2020 | 17:37 WIB
Majelis Hakim ke Rano Karno: Ada Ancaman Pidana Jika Anda Berbohong!
Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Ni Made Sudani sempat mengingatkan eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno agar tidak memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong dalam persidangan.

Instruksi itu disampaikan majelis hakim saat Rano Karno menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik kandung eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).

Peringatan sanksi pidana kepada Rano bukan hanya disampaikan oleh Majelis Hakim. Namun, juga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sebab, dalam persidangan, Rano telah membantah menerima sejumlah uang terkait kasus Wawan.

Keterangan itu sangat bertolak belakangan dengan keterangan beberapa saksi yang menyebut Rano menerima aliran uang panas dari terdakwa Wawan melalui ajudannya Yadi ketika Rano menjabat Wakil Gubernur Banten.

"Semua ini keterangan itu di bawah sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani ketika menanyakan Rano Karno menjadi saksi.

Majelis Hakim Ni Made pun menganggap bantahan Rano Karno, sangat jauh terbalik dengan saksi ya h dihadirkan sebelumnya.

"Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah," ujar Hakim Ni Made.

"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada ancaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar di sini."

Rani Karno pun tetap atas pengakuannya dan meneruskan atas bantahannya tersebut dalam persidangan.

baca juga

"Siap yang mulia," jawab Rano Karno.

Dalam persidangan JPU KPK, pun sempat menanyakan apakah adanya sejumlah uang senilai Rp 7.5 Miliar dari Wawan. Dan ditanyakan kepada Rano Karno. Rano Karno pun tak membantah hal itu.

Rano Karno mengklaim uang tersebut ditujukan untuk membantu kemenangannya maju dalam Pilgub Banten tahun 2011, bersama Ratu Atut Choisiyah.

Meski begitu, Rano menyebut uang bantuan kampanye tersebut diketahuinya diterima melalui tim pemenangan Pilgub Banten Ratu Atut-Rano Karno, yakni Agus Ubhan.

"Saya tahu, sumber dari Pak Wawan, tapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu pak," jawab Rano Karno

Rano pun membantah bahwa uang sebesar Rp 7.5 miliar sempat sampai ketangannya. Namun, yang diketahui Rano, bahwa Subhan yang bertemu terdakwa Wawan.

"Waktu itu saudara Agus Subhan yang ketemu dengan Pak Wawan. Saya nggak pernah terima uang itu, cuma saya tahu laporan. Saya nggak tahu pak tepatnya berapa, cuman saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp7,5 miliar," ungkap Rano Karno

Kemudian, Rano Karno juga membantah terkait penerimaan uang sebesar Rp 1.5 miliar yang disampaikan saksi sebelumnya pada persidangan Kamis

Rano pun mengaku menyamgkal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sama sekali tidak pernah mengenal Ferdy.

"Saya nggak kenal pak. Saya nggak kenal Ferdy. Tidak pernah. Tidak pernah (terima uang dari Ferdy)," jawab Rano di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Rano Karno disebut dalam persidangan. Ketika, saksi Ferdy dihadirkan menyebut Rano Karno menerima sejumlah aliran uang panas mencapai Rp 1.5 miliar.

Uang tersebut dalam kesaksian Ferdy, diberikan melalui ajudan Rani Karno bernama Yadi di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten.

Ketika diklarifikasi ke Rano Karno pun, tetap menjawab bahwa dirinya tak pernah mengetahui adanya penyerahan uang melalui ajudannya di Hotel kawasan serang Banten.

"Tidak pernah," singkat Rano.

Untuk diketahui, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Wawan dalam perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tanggerang Selatan tahun 2012.

Dalam dakwaan itu, Eks Wagub Banten Rano Karno disebut ikut menikmati duit korupsi Wawan sevesar Rp 700 juta. Jaksa KPK membacakan sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2019).

Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.

Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mangkir 2 Kali Sidang Wawan, Rano Karno Akui Sibuk Promo Si Doel The Movie

Mangkir 2 Kali Sidang Wawan, Rano Karno Akui Sibuk Promo Si Doel The Movie

News | Senin, 24 Februari 2020 | 16:12 WIB

Rano Karno Klaim Tak Pernah Diberi Ruang Ratu Atut Selama Jadi Wagub Banten

Rano Karno Klaim Tak Pernah Diberi Ruang Ratu Atut Selama Jadi Wagub Banten

News | Senin, 24 Februari 2020 | 15:46 WIB

Buat Kampanye, Rano Karno Akui Terima Bantuan Terdakwa Wawan Rp 7,5 Miliar

Buat Kampanye, Rano Karno Akui Terima Bantuan Terdakwa Wawan Rp 7,5 Miliar

News | Senin, 24 Februari 2020 | 15:22 WIB

Bantah Terima Uang Rp 1,5 Miliar: Rano Karno: Saya Enggak Kenal Ferdy Pak

Bantah Terima Uang Rp 1,5 Miliar: Rano Karno: Saya Enggak Kenal Ferdy Pak

News | Senin, 24 Februari 2020 | 15:14 WIB

Disebut Terima Suap, Rano Karno Jadi Saksi Korupsi Wawan

Disebut Terima Suap, Rano Karno Jadi Saksi Korupsi Wawan

News | Senin, 24 Februari 2020 | 11:41 WIB

Pengamat Sebut Langkah Ratu Tatu di Pilbup Serang Bergantung pada KPK

Pengamat Sebut Langkah Ratu Tatu di Pilbup Serang Bergantung pada KPK

Banten | Kamis, 20 Februari 2020 | 20:21 WIB

Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar

Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:29 WIB

Terlilit Hutang Hingga Miliaran, Wawan 'Ngadu' Ke Majelis Hakim Tipikor

Terlilit Hutang Hingga Miliaran, Wawan 'Ngadu' Ke Majelis Hakim Tipikor

News | Jum'at, 14 Februari 2020 | 02:30 WIB

Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Rano Karno Datang dalam Sidang Korupsi Wawan

Mangkir Dua Kali, KPK Imbau Rano Karno Datang dalam Sidang Korupsi Wawan

News | Senin, 10 Februari 2020 | 23:18 WIB

Mantan Anak Buah Ungkap Penyerahan Duit Rp 250 Juta ke Rano Karno

Mantan Anak Buah Ungkap Penyerahan Duit Rp 250 Juta ke Rano Karno

Banten | Selasa, 28 Januari 2020 | 07:26 WIB

Terkini

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:40 WIB

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:25 WIB

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:17 WIB

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:03 WIB