Gegara Penumpang Ogah Pakai Helm, Driver Ojol Dapat Surat Cinta dari Polisi

Kamis, 27 Februari 2020 | 10:12 WIB
Gegara Penumpang Ogah Pakai Helm, Driver Ojol Dapat Surat Cinta dari Polisi
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Seorang driver ojek online (ojol) terpaksa harus membayarkan denda kepada kepolisian usai mendapat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE). Pasalnya, sang penumpang ojol diam-diam tak mengenakan helm yang diberikan oleh ojol.

Pengalaman pahit tersebut dibagikan oleh akun Twitter @ryan_nus. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar curhatan seorang driver ojol yang mendapat surat cinta akibat ulah penumpangnya.

"Dear customer, jangan bikin driver ojolnya melanggar, kamera E-Tilang ada di mana-mana," kata akun tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/2/2020).

Dalam tangkapan layar yang diunggah, si driver ojol mengaku telah memberikan helm kepada penumpangnya. Namun, ternyata helm tersebut tak digunakan oleh si penumpang.

Beberapa hari kemudian, si driver ojol terkejut lantaran mendapatkan surat cinta yang dikirim ke alamat rumahnya. Saat dibuka, ternyata surat tersebut berisi pemberitahuan penilangan yang dilakukan oleh driver ojol.

Gara-gara penumpang, driver ojol dapat surat cinta dari polisi (Twitter/ryan_nus)
Gara-gara penumpang, driver ojol dapat surat cinta dari polisi (Twitter/ryan_nus)

Sepeda motor driver ojol tertangkap kamera tidak memenuhi peraturan lalu lintas. Si driver ojol dikenakan pasal 291 ayat 1 jo pasal 106 ayat 8 lantaran tidak mengenakan helm berstandar Indonesia.

"Bang hati-hati, ini saya dapat kiriman tilang elektronik gara-gara kustomer sudah dikasih helm tapi nggak dipakai, kita yang kena tilang," ungkapnya.

Sang driver ojol mengingatkan kepada rekan-rekan driver ojol lainnya agar memastikan pelanggan mereka telah mengenakan helm saat berkendara. Selain untuk mencegah penilangan, helm juga merupakan alat keselamatan berkendara.

"Pokoknya sekarang kita juga harus lebih tegas ke kustomer, kalau pesan ojek online ya harus pakai helm," tuturnya.

Baca Juga: Kamera Cerdas E-TLE: Pengemudi Bandel, Nomor Kendaraan Diblokir

"Semoga nggak ada yang senasib kayak saya ya bang dan informasi ini bisa sedikit bermanfaat," lanjutnya.

Gara-gara penumpang, driver ojol dapat surat cinta dari polisi (Twitter/ryan_nus)
Gara-gara penumpang, driver ojol dapat surat cinta dari polisi (Twitter/ryan_nus)

Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan tilang elektronik untuk pengendara sepeda motor Per 1 Februari 2020.

Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.

Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp 500 ribu.

Adapun, kekinian kamera e-TLE khusus untuk pengendara motor telah terpasang di dua titik. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI