Catat! Ini Kriteria Calon Mahasiswa yang Bisa Dapat KIP Kuliah

Dany Garjito, Farah Nabilla

Kamis, 27 Februari 2020 | 16:12 WIB
Catat! Ini Kriteria Calon Mahasiswa yang Bisa Dapat KIP Kuliah
Siaran Pers Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah (Instagram/ditjen.dikti)

Suara.com - Sebagai pengganti program Bidikmisi, tahun ini Pemerintah meluncurkan program KIP Kuliah. Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan agar kamu bisa mendapat bantuan pendidikan ini. 

1. Masih SMA

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Mahasiswa Penerima Bidikmisi On-going Tahun 2016-2019

Perlu diingat bahwa KIP Kuliah adalah program bantuan pengganti Bidikmisi. Jadi, bukan berarti Bidikmisi sepenuhnya dihapus, melainkan diganti programnya. Mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah adalah mahasiswa Bidikmisi angkatan 2016, 2017, 2018, 2019.

3. Memiliki Prestasi Akademik

Prestasi akademik termasuk salah satu syarat utama penerima bantuan. Siswa bisa menunjukkan nilai rapor, piagam penghargaan, dan/atau bukti keaktifan berorganisasi di sekolah.

4. Telah diterima di Perguruan Tinggi

Siswa bisa menerima KIP Kuliah jika telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru. Siswa bisa melampirkan bukti telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), asalkan diterima di program studi yang memiliki akreditasi A atau B. Jika siswa diterima di prodi dengan akreditasi C, pemberian KIP Kuliah masih memungkinkan dengan pertimbangan tertentu.

baca juga

5. Keluarga tidak mampu

Penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Ketidakmampuan keluarga ini bisa dibuktikan dengan beberapa dokumen yang sah seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Jika tidak memiliki dokumen tersebut, siswa masih berkesempatan mendapat KIP Kuliah dengan membuktikan pendapatan kotor gabungan yang dihasilkan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000.

6. Belum Menikah

Status pernikahan pada prinsipnya tidak secara jelas diatur dalam pemberian bantuan pendidikan KIP Kuliah. Namun, ketika telah menikah maka kewajiban pembiayaaan telah beralih pada suami. Atas dasar inilah penyeleksi bisa melihat bahwa pendaftar tidak lagi masuk dalam kategori "tidak mampu".

Pembatalan KIP Kuliah

Pembatalan bantuan bisa dilakukan jika terjadi ketidakbenaran dalam mengisi data. Misal, ketika calon penerima ternyata dinyatakan mampu secara ekonomi. Pembatalan bisa dilakukan sebagai bentuk kelalaian ringan karena salah menginput data. Atas kelalaian ini, siswa tidak akan mendapat KIP Kuliah dan akan tercatat sebagai mahasiswa reguler.

Namun, jika dalam proses pengisian data yang tidak benar dilakukan secara sengaja dengan memalsukan atau mendapatkan dokumen secara tidak sah, maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat yang bisa berdampak pada pembatalan status diterima di perguruan tinggi, bahkan pelanggaran pidana pemalsuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal KIP Kuliah, Ini Penjelasan dan Fasilitas yang Akan Didapat

Mengenal KIP Kuliah, Ini Penjelasan dan Fasilitas yang Akan Didapat

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 14:11 WIB

Daftar KIP Kuliah, Ini Panduan Lengkapnya, dari Syarat sampai Caranya

Daftar KIP Kuliah, Ini Panduan Lengkapnya, dari Syarat sampai Caranya

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 14:01 WIB

TKN Jokowi - Maruf Amin: Jangan Salahartikan KIP Kuliah dan Kartu Pra Kerja

TKN Jokowi - Maruf Amin: Jangan Salahartikan KIP Kuliah dan Kartu Pra Kerja

News | Senin, 11 Maret 2019 | 07:15 WIB

Jokowi Janjikan Anggaran Kartu Sakti KIP Kuliah Akan Sangat Besar

Jokowi Janjikan Anggaran Kartu Sakti KIP Kuliah Akan Sangat Besar

News | Senin, 25 Februari 2019 | 15:45 WIB

Terkini

Samsung Hadirkan Game Changer lewat Galaxy Z Fold8, Ini Harga dan Spesifikasinya

Samsung Hadirkan Game Changer lewat Galaxy Z Fold8, Ini Harga dan Spesifikasinya

Tekno | Senin, 27 Juli 2026 | 15:09 WIB

Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim

Skema Ponzi Berbaju Syariah? Bongkar Modus Penipuan yang Mengelabui Investor Muslim

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 15:06 WIB

BGN Sapu Bersih Dapur MBG Bermasalah, 833 Ditutup dan Ratusan Pegawai Dipecat

BGN Sapu Bersih Dapur MBG Bermasalah, 833 Ditutup dan Ratusan Pegawai Dipecat

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:05 WIB

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional

Jawa Tengah | Senin, 27 Juli 2026 | 15:05 WIB

Jangan Asal Congkel, Ini 6 Cara Membersihkan Bunga Es di Freezer Secara Efektif

Jangan Asal Congkel, Ini 6 Cara Membersihkan Bunga Es di Freezer Secara Efektif

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 15:05 WIB

Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan

Disdik Padang Soal Siswi SD Meninggal: Tidak Ada Indikasi Perundungan

Sumbar | Senin, 27 Juli 2026 | 15:04 WIB

Usai Purbaya, Giliran Mendagri Peringatkan Jakarta soal Obligasi Daerah

Usai Purbaya, Giliran Mendagri Peringatkan Jakarta soal Obligasi Daerah

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 15:04 WIB

Peran 7 Tersangka Bentrok Menteng: Dari Rusak Gerobak hingga Aksi Pengeroyokan Maut

Peran 7 Tersangka Bentrok Menteng: Dari Rusak Gerobak hingga Aksi Pengeroyokan Maut

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:01 WIB

Red Bull Power Race Hadir di Indonesia, 24 Atlet Berebut Tiket ke Bangkok

Red Bull Power Race Hadir di Indonesia, 24 Atlet Berebut Tiket ke Bangkok

Sport | Senin, 27 Juli 2026 | 15:01 WIB

Misteri Sutrimo Tewas di Depan Klinik, Polisi Minta Keluarga Lapor Jika Ada Kejanggalan

Misteri Sutrimo Tewas di Depan Klinik, Polisi Minta Keluarga Lapor Jika Ada Kejanggalan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 15:00 WIB

×