Catat! Ini Kriteria Calon Mahasiswa yang Bisa Dapat KIP Kuliah

Kamis, 27 Februari 2020 | 16:12 WIB
Catat! Ini Kriteria Calon Mahasiswa yang Bisa Dapat KIP Kuliah
Siaran Pers Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah (Instagram/ditjen.dikti)

Suara.com - Sebagai pengganti program Bidikmisi, tahun ini Pemerintah meluncurkan program KIP Kuliah. Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan agar kamu bisa mendapat bantuan pendidikan ini. 

1. Masih SMA

Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Mahasiswa Penerima Bidikmisi On-going Tahun 2016-2019

Perlu diingat bahwa KIP Kuliah adalah program bantuan pengganti Bidikmisi. Jadi, bukan berarti Bidikmisi sepenuhnya dihapus, melainkan diganti programnya. Mahasiswa yang bisa menerima KIP Kuliah adalah mahasiswa Bidikmisi angkatan 2016, 2017, 2018, 2019.

3. Memiliki Prestasi Akademik

Prestasi akademik termasuk salah satu syarat utama penerima bantuan. Siswa bisa menunjukkan nilai rapor, piagam penghargaan, dan/atau bukti keaktifan berorganisasi di sekolah.

4. Telah diterima di Perguruan Tinggi

Siswa bisa menerima KIP Kuliah jika telah dinyatakan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru. Siswa bisa melampirkan bukti telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS), asalkan diterima di program studi yang memiliki akreditasi A atau B. Jika siswa diterima di prodi dengan akreditasi C, pemberian KIP Kuliah masih memungkinkan dengan pertimbangan tertentu.

Baca Juga: Penghina Risma Diteror: Anak Mau Diculik hingga Foto-foto Disebar ke Medsos

5. Keluarga tidak mampu

Penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Ketidakmampuan keluarga ini bisa dibuktikan dengan beberapa dokumen yang sah seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Jika tidak memiliki dokumen tersebut, siswa masih berkesempatan mendapat KIP Kuliah dengan membuktikan pendapatan kotor gabungan yang dihasilkan orang tua/wali sebesar Rp 4.000.000 atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000.

6. Belum Menikah

Status pernikahan pada prinsipnya tidak secara jelas diatur dalam pemberian bantuan pendidikan KIP Kuliah. Namun, ketika telah menikah maka kewajiban pembiayaaan telah beralih pada suami. Atas dasar inilah penyeleksi bisa melihat bahwa pendaftar tidak lagi masuk dalam kategori "tidak mampu".

Pembatalan KIP Kuliah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI