MA Akhirnya Cabut Surat Edaran Larangan Foto dan Rekam Sidang

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 28 Februari 2020 | 21:13 WIB
MA Akhirnya Cabut Surat Edaran Larangan Foto  dan Rekam Sidang
Ilustrasi ruang sidang. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Ketua Mahkamah Agung Mohammad Hatta Ali akhirnya memerintahkan Dirjen Badan Peradilan Umum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020, yang melarang memfoto dan merekam persidangan tanpa seizin ketua pengadilan setempat.

"Ketua MA telah memerintahkan Dirjen Badilum mencabut Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020," ujar Juru Bicara Andi Samsan Nganro, Jumat (28/2/2020).

Sesuai aturan, kata dia, pihak yang mengeluarkan surat edaran lah yang juga melakukan pencabutan surat edaran itu.

Ia menuturkan, tata tertib dalam persidangan telah diatur dalam KUHP, sehingga dicabutnya surat edaran tersebut tidak mengubah peraturan dalam persidangan yang sudah ada.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang ditandatangani pada 7 Februari 2020.

Dalam surat edaran tersebut diatur larangan mengambil foto, rekaman suara, rekaman video tanpa seizin ketua pengadilan negeri.

Namun, larangan itu mendapat kecaman sejumlah pihak lantaran Mahkamah Agung dinilai sewenang-wenang melarang tanpa mewajibkan pengadilan negeri menyediakan materi sidang.

Selain itu, secara lebih luas, larangan itu akan berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati

Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 17:37 WIB

Ombudsman Setuju MA Buat Aturan Larang Persidangan Direkam

Ombudsman Setuju MA Buat Aturan Larang Persidangan Direkam

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 05:50 WIB

Terendus Kabur ke Rumah Mertua, KPK Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu

Terendus Kabur ke Rumah Mertua, KPK Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 21:42 WIB

Jokowi dan Ma'ruf Amin Hadiri Sidang Laporan Tahunan Mahkamah Agung

Jokowi dan Ma'ruf Amin Hadiri Sidang Laporan Tahunan Mahkamah Agung

Foto | Rabu, 26 Februari 2020 | 14:29 WIB

217 Perkara Belum Diputus, Jokowi: Jumlah Terendah Sepanjang MA Berdiri

217 Perkara Belum Diputus, Jokowi: Jumlah Terendah Sepanjang MA Berdiri

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 12:52 WIB

Jokowi Sebut MA di Bawah Hatta Ali Reformasi Peradilan Besar-besaran

Jokowi Sebut MA di Bawah Hatta Ali Reformasi Peradilan Besar-besaran

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 12:05 WIB

Nurhadi Buron, Istri dan Anaknya Kompak Kembali Mangkir Panggilan KPK

Nurhadi Buron, Istri dan Anaknya Kompak Kembali Mangkir Panggilan KPK

News | Senin, 24 Februari 2020 | 23:13 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB