NH mengakui sama sekali tidak tahu bagaimana ihwal perjanjian antara Isda dan Bambang L. Hakim, yang disebut-sebut sebagai dalam kegiatan proyek tersebut, ketika pekerjaan berlangsung.
Sebagai direktur perusahaan, NH selalu menerima tagihan ke PT RSM. Sewaktu pencairan kegiatan, dia hanya meneken cek untuk menarik uang di bank.
"Atas kuasa yang saya berikan ke Isda Zamawi, setiap 'invoice' tagihan saya terima, sehingga saat pencairan dikasih cek untuk menarik uang di bank, namun saat hendak dicairkan cek tersebut ternyata nilai uang dalam cek sudah dijadikan jaminan," katanya.
NH juga menyebutkan perjanjian damai itu ada, bahkan sudah ada upaya penyelesaian, dengan cara diangsur pembayarannya melalui perjanjian di notaris.
Mengenai laporan itu, NH akan menyampaikan secara fakta bersama bukti-bukti bahwa ia tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan tersebut.
"Saya tidak tahu menahu soal hal ini, maka saya perlu klarifikasi. Apa perjanjiannya saya juga tidak mengetahui persis. Yang mengetahuinya adalah saudara Isda dan rekan-rekannya, bahkan sepeser pun saya tidak menerima keuntungan dari pekerjaan tersebut,” ujarnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasubag Humas Polres AKP Buha Purba, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan laporan tersebut.
"Ya benar, adanya laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut sedang dalam proses penyelidikan," ujarnya.
Baca Juga: Intip Ruangan Rahasia Valentino Rossi, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk