Diduga Menipu Ratusan Juta, Seorang Anggota DPRD Bengkalis Dipolisikan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Sabtu, 29 Februari 2020 | 06:11 WIB
Diduga Menipu Ratusan Juta, Seorang Anggota DPRD Bengkalis Dipolisikan
Ilustrasi penipuan. (Shutterstock)

Suara.com - Oknum anggota DPRD Bengkalis berinisial NH dilaporkan ke polisi oleh Bambang L. Hakim, pengusaha asal Kota Pekanbaru karena diduga melakukan penipuan senilai ratusan juta rupiah.

"Kami bersama klien, Kamis (27/2) kemarin sudah mendatangi Polres Bengkalis atas petunjuk Polda Riau, sebab yang bersangkutan NH tidak memenuhi perjanjian yang sudah disepakati. Maka, kita sudah memberikan keterangan ulang di Satreskrim Polres Bengkalis," ungkap Adha Nuraya, selaku kuasa hukum Bambang L. Hakim, di Bengkalis, Jumat (28/2/2020).

Kliennya, katanya, sempat melaporkan kasus itu ke Direskrimum Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/29/1/2020/SPKT/RIAU, tertanggal 20 Januari 2020 tentang Tindak Pidana penipuan dan penggelapan, uang senilai Rp 325 juta.

Saat itu, ada upaya kesepakatan, NH menyanggupi untuk membayarnya, melalui perjanjian damai.

Akan tetapi, belakangan NH justru tidak menyelesaikan permasalahan tersebut, bahkan terkesan menghindar dari perjanjian damai yang disepakati kedua pihak.

Korban yang merasa telah ditipu kedua kalinya, kembali mendatangi Polda Riau dan meminta agar permasalahan tersebut diproses kembali.

"Dalam perkara ini ada kesan NH sengaja tidak melaksanakan apa yang telah dijanjikannya. Sementara, hampir dua tahun lamanya kami menunggu kepastian dari kasus cek kosong ini," ungkapnya.

Dikutip dari Antara, Adha mengatakan kasus itu dilatarbelakangi kerja sama kegiatan proyek.

Kala itu, NH menjadi direktur di salah satu perusahaan bidang konstruksi, PT Riau Sejahtera Mandiri (RSM), sedangkan pelapor Bambang L. Hakim menjadi bagian dalam pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Intip Ruangan Rahasia Valentino Rossi, Tak Sembarang Orang Bisa Masuk

Melalui kerja sama, Bambang L. Hakim menyanggupi sebagai penyuplai material dan kebutuhan untuk PT RSM yang dipimpin NH.

Namun, hingga selesainya pekerjaan dan anggaran kegiatan dicairkan, NH pun membayar Bambang L Hakim dengan dua lembar cek senilai Rp 325 juta, namun saat dicairkan tidak bisa, alias cek kosong.

"Jadi masalah ini kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum agar memproses yang bersangkutan sesuai dengan laporan," katanya.

Sementara itu, NH ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa perusahaan konstruksi PT RSM ketika itu bukan dirinya yang menjalankan operasional proyek.

Kendati dirinya sebagai direktur perusahaan tersebut, kala itu ia telah memberikan kuasa kepada rekannya, Isda Zawawi.

"Direktur perusahaan memang saya, tapi ketika itu perusahaan telah dikuasakan atau pinjam oleh saudara Isda Zamawi. Artinya, perusahaan saya dipinjam saat melakukan pekerjaan yang dilaporkan, dan pada Oktober 2019 saya sudah keluar dari perusahaan tersebut," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?