Suara.com - Es krim merek Aice terkenal karena rasa manisnya yang enak. Tapi di balik itu semua, ternyata nasib buruhnya tak semanis es krim.
Setidaknya, hal itulah yang dirasakan Arlini Aprilia (27) dan Dini Yulianti (23), dua buruh perempuan yang bekerja di pabrik PT Alpen Food Industry.
Perusahaan yang memproduksi es krim berlabel Aice ini diduga melakukan eksploitasi, hingga menyebabkan sejumlah buruh perempuan hamil mengalami keguguran.
Dini Yulianti (23) mengakui pernah hamil dan keguguran sistem kerja di pabrik Aice. Kala itu, usia kandungannya berjalan lima bulan.
![Setidaknya, hal itulah yang dirasakan Arlini Aprilia (27) dan Dini Yulianti (23), dua buruh perempuan yang bekerja di pabrik PT Aplen Food Industry. [Suara.com/Yacub]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/03/03/29412-buruh-aice-1.jpg)
Dia dipacu bekerja oleh mandor di bagian produksi. Suatu saat dia merasakan sakit pinggang saat bekerja dan dilarikan ke IGD Rumah Sakit Kartika Husada, Setu, Kabupaten Bekasi.
"Keguguran saat itu pada bulan Januari 2019,” ujar wanita yang kini tengah mengandung lagi dua bulan, di Aula Komite Solidaritas Perjuangan untuk Buruh Aice, Kampung Telajung RT 01/09, Cikarang Barat, kepada Suara.com, Selasa (3/3/2020).
Dini meyakini, janinnya keguguran karena tidak ada kebijakan perusahaan agar para buruh perempuan yang hamil diperkenankan bekerja nonshift.
![Setidaknya, hal itulah yang dirasakan Arlini Aprilia (27) dan Dini Yulianti (23), dua buruh perempuan yang bekerja di pabrik PT Aplen Food Industry. [Suara.com/Yacub]](https://media.suara.com/pictures/original/2020/03/03/49676-buruh-aice-2.jpg)
Padahal, hasil konsultasinya bersama dokter kandungan, Dini diminta untuk tidak melulu bergadang.
“Waktu itu minta nonshift karena ada riwayat rahim lemah, tapi dari perusahaan enggak dikasih. Alasannya karena yang hamil bukan saya doang,” ujar Dini.
Sejak keguguran itu, Dini dirumahkan satu bulan setengah atau 45 hari. Dini waktu itu terpaksa melakukan operasi kuret.
Ironis, biaya berobat setelah kuret itu tidak ditanggung oleh perusahaan yang terletak di kawasan MM2100 tersebut.
“Biaya kuret waktu itu pakai jaminan kesehatan, tapi biaya berobat Rp 800 ribu pakai uang sendiri. Cuma enggak diganti oleh perusahaan,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Arlini Aprilia mengemukakan kisah duka yang sama. Wanita yang akrab disapa Alin ini harus kehilangan bayi pertamanya yang berjenis kelamin laki-laki.
Kepergian anaknya itu pada bulan Agustus 2019. Memang, kata Alin, ia mendapatkan cuti dari PT AFI. Namun, ada yang keliru, di mana perusahaan memberikan catatan yang dianggapnya tak berkemanusiaan.
“Dikasih cuti ada syarat, kalau terjadi apa-apa sampai orangtua atau bayi meninggal, itu tidak boleh menuntut ke perusahaan. Itu perjanjian di atas materai sebelum diberikan surat cuti oleh perusahaan,” jelas Alin.
Alin sendiri tak menyangka, anak pertamanya itu meninggal. Ia sempat merasakan pecah ketuban pada usia kandungan 7 bulan. Saat itu Alin bekerja di PT AFI pada bagian gudang pendingin.
“Penyebab kematian anak saya itu karena kekurangan asupan makanan. Karena berdasarkan rekam medis, air ketuban tersisa 40 persen saat saya melahirkan. Plasenta di rahim saya sudah tidak menempel dan kurang kalsium, air ketuban sudah warna hijau. Cuma kalau di surat kematian itu hanya gagal induksi,” jelas dia.
Alin membantah pernyataan perusahaan yang mengklaim PT AFI memberikan perhatian lebih kepada para buruh wanita yang tengah mengandung.
“Perusahaan mengklaim memberikan susu kepada buruh yang mengandung? Itu semua bohong. Kami semua diberikan susu kotak kecil. Itu semua rata, bukan khusus ibu hamil, tidak diberikan vitamin. Wanita hamil itu diberikan sama ya, susu Indomilk kecil,” tegas Alin.
Untuk diketahui, buruh PT AFI hingga kekinian masih melakukan aksi pemogokan umum. Hal tersebut untuk melawan kebijakan-kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan kaum buruh.
Pemogokan massal tersebut digelar sejak 21 Februari hingga nanti 30 Maret 2020. Kekinian, sejumlah buruh mengakui dikenakan PHK sepihak akibat mengikuti pemogokan umum.
Hak Jawab
PT Alpen Food Industry (es krim Aice) memberikan hak jawab terkait aksi mogok kerja yang dilakukan buruhnya.
Berdasar rilis yang diterima Suara.com, Legal Corporate PT AFI Simon Audry Halomoan Siagian mengklaim telah mengikuti regulasi yang ada untuk menjawab tuntutan massa aksi.
Selain sistem pengupahan, PT AFI juga diduga melakukan tindakan eksploitasi kepada pekerja wanita hamil.
Disebut-sebut, banyak pekerja yang mengalami keguguran karena porsi kerja yang berat.
Terkait hal ini, Simon mengklaim telah mematuhi aturaan mengenai keselamatan kerja seperti yang tertuang dalam Pasal 76 ayat (2) UU 13/2003.
"Kami memiliki tim medis yang bertugas di dalam operasional. Mereka secara rutin memberikan cek medis secara berkala termasuk bagi rekan pekerja yang sedang mengandung untuk tidak melakukan pekerjaan berat, terutama saat shift malam," klaim Simon.
Lebih lanjut kata Simon, PT AFI juga melakukan verifikasi kepada pekerja yang mengalami keguguran melalui pengecekan surat dokter.
"Tidak pernah ada diagnosis yang menerangkan pekerja keguguran karena melakukan pekerjaan terlalu berat," klaimnya lagi.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah