Cabuli Adik Ipar Pengidap Disabilitas Sampai Hamil, IW Diancam Hukum Cambuk

Chandra Iswinarno

Jum'at, 06 Maret 2020 | 04:55 WIB
Cabuli Adik Ipar Pengidap Disabilitas Sampai Hamil, IW Diancam Hukum Cambuk
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

Suara.com - Seorang Warga Aceh berinisial IW (41) tega memperkosa adik iparnya sendiri yang juga penyandang disabilitas tuna rungu. Tak tanggung-tanggung, IW memperkosa adik iparnya berinisial EW, tiga kali hingga saat ini hamil empat bulan.

IW yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe pada 14 Februari 2020 lalu di Aceh Tengah kini masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lhokseumawe pada 2 Januari 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga sudah diperkosa tersangka tiga kali sejak September-Desember 2019 lalu," kata Ahzan seperti diberitakan Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Kamis (5/3/2020).

Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menambahkan, kejadian tersebut terbongkar setelah sang kakak curiga dengan adanya perubahan bentuk tubuh korban.

Saat sang kakak menanyakan hal tersebut kepada korban terkait peristiwa yang terjadi, dengan bahasa isyarat, korban tidak bersedia mengakui yang dialaminya itu.

"Sehingga EW menceritakan tentang kecurigaannya itu kepada kakak si korban lainnya (SY), kemudian membeli alat tes kehamilan dan setelah dites ternyata hasilnya korban positif hamil. Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa tersangka IW yang menghamili korban yang merupakan suami dari kakak korban," ujar Indra.

Menurut Indra, korban mengaku telah diperkosa tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah korban di kawasan Lhokseumawe dan satu kali di kamar mandi tempat wisata pantai di Lhokseumawe pada 2019.

SY kemudian menceritakan perbuatan tersangka IW kepada istri tersangka berinisial JL dan akhirnya keduanya terlibat pertengkaran.

Berdasar pengakuan SY, selain memperkosa korban, tersangka IW juga sempat mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SY. Akan tetapi, lanjut Indra, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan menganggap dirinya telah difitnah.

“Berkas kasus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.

Indra menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, dan denda maksimal 2.000 gram mas murni atau penjara paling singkat 150 bulan.

Sementara itu, tersangka IW, mengaku dirinya mempunyai dua istri dan keduanya berusia sekitar 29 tahun.

"Hubungan saya antara istri pertama dan kedua itu baik, kalau statusnya belum cerai. Sedangkan (korban) itu adik istri saya yang kedua. Saya cuma difitnah terkait hal tersebut," ucap IW.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat

Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat

Jatim | Kamis, 05 Maret 2020 | 15:47 WIB

Satu Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis Badui Dituntut Hukuman Mati

Satu Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis Badui Dituntut Hukuman Mati

Banten | Kamis, 05 Maret 2020 | 02:50 WIB

Alasan Korbannya Bisu, SK Tak Bisa Bedakan Setubuhi Istri atau Sang Anak

Alasan Korbannya Bisu, SK Tak Bisa Bedakan Setubuhi Istri atau Sang Anak

Jatim | Selasa, 03 Maret 2020 | 17:06 WIB

Bersihkan Ompol Jadi Modus Ayah Perkosa Anaknya yang Bisu dan Polio

Bersihkan Ompol Jadi Modus Ayah Perkosa Anaknya yang Bisu dan Polio

Jatim | Selasa, 03 Maret 2020 | 12:51 WIB

Sudah Bisu dan Kena Polio, Anak Difabel Malah Sering Diperkosa Sang Ayah

Sudah Bisu dan Kena Polio, Anak Difabel Malah Sering Diperkosa Sang Ayah

Jatim | Selasa, 03 Maret 2020 | 10:45 WIB

Terkini

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Melanda Permukiman Padat di Kemayoran, 33 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:41 WIB

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

Dihadiri Wamen Ekraf, Borobudur Peace & Prosperity Festival Gaungkan Persatuan Lintas Budaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:39 WIB

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

DPRD DKI Minta Ragunan Evaluasi Total Sistem Keamanan Usai Anak Jatuh ke Kandang Gajah

News | Senin, 01 Juni 2026 | 22:00 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

Bukan Sekadar Seremonial, Seskab Teddy Beberkan 7 Prestasi Diplomasi Prabowo: Investasi Rp 2.430 T

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

Tim Jibom Temukan 'Granat Maut' di Lokasi Ledakan Biak, Olah TKP Terpaksa Ditunda

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:18 WIB

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

Seskab Teddy: Lawatan Luar Negeri Bukan Gagah-gagahan, Prabowo Tanggung Kelebihan Biaya

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:17 WIB

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

Jalan Lenteng Agung Ditutup hingga Selasa Pagi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 21:03 WIB

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

Bukan Pemain Baru, Istri Pemilik WO Marwah Ternyata Residivis Penipuan Kelas Kakap

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:18 WIB

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

Isak Tangis Iringi Pemakaman 5 Korban Bom PD II di Biak, Maut yang Terpendam Puluhan Tahun

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:11 WIB

Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering

Kolaborasi dengan FBI, Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan Online Bermodus Pig Butchering

News | Senin, 01 Juni 2026 | 20:06 WIB