Cabuli Adik Ipar Pengidap Disabilitas Sampai Hamil, IW Diancam Hukum Cambuk

Chandra Iswinarno | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2020 | 04:55 WIB
Cabuli Adik Ipar Pengidap Disabilitas Sampai Hamil, IW Diancam Hukum Cambuk
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

Suara.com - Seorang Warga Aceh berinisial IW (41) tega memperkosa adik iparnya sendiri yang juga penyandang disabilitas tuna rungu. Tak tanggung-tanggung, IW memperkosa adik iparnya berinisial EW, tiga kali hingga saat ini hamil empat bulan.

IW yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe pada 14 Februari 2020 lalu di Aceh Tengah kini masih diamankan di Mapolres Lhokseumawe.

Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan mengatakan, kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Lhokseumawe pada 2 Januari 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga sudah diperkosa tersangka tiga kali sejak September-Desember 2019 lalu," kata Ahzan seperti diberitakan Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Kamis (5/3/2020).

Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menambahkan, kejadian tersebut terbongkar setelah sang kakak curiga dengan adanya perubahan bentuk tubuh korban.

Saat sang kakak menanyakan hal tersebut kepada korban terkait peristiwa yang terjadi, dengan bahasa isyarat, korban tidak bersedia mengakui yang dialaminya itu.

"Sehingga EW menceritakan tentang kecurigaannya itu kepada kakak si korban lainnya (SY), kemudian membeli alat tes kehamilan dan setelah dites ternyata hasilnya korban positif hamil. Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa tersangka IW yang menghamili korban yang merupakan suami dari kakak korban," ujar Indra.

Menurut Indra, korban mengaku telah diperkosa tiga kali. Dua kali dilakukan di rumah korban di kawasan Lhokseumawe dan satu kali di kamar mandi tempat wisata pantai di Lhokseumawe pada 2019.

SY kemudian menceritakan perbuatan tersangka IW kepada istri tersangka berinisial JL dan akhirnya keduanya terlibat pertengkaran.

Berdasar pengakuan SY, selain memperkosa korban, tersangka IW juga sempat mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap SY. Akan tetapi, lanjut Indra, hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan menganggap dirinya telah difitnah.

“Berkas kasus tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” ujarnya.

Indra menambahkan, tersangka disangkakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan, dan denda maksimal 2.000 gram mas murni atau penjara paling singkat 150 bulan.

Sementara itu, tersangka IW, mengaku dirinya mempunyai dua istri dan keduanya berusia sekitar 29 tahun.

"Hubungan saya antara istri pertama dan kedua itu baik, kalau statusnya belum cerai. Sedangkan (korban) itu adik istri saya yang kedua. Saya cuma difitnah terkait hal tersebut," ucap IW.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat

Ayah Perkosa Anak hingga Hamil, Berawal Mainan Balon hingga Minta Dipijat

Jatim | Kamis, 05 Maret 2020 | 15:47 WIB

Satu Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis Badui Dituntut Hukuman Mati

Satu Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis Badui Dituntut Hukuman Mati

Banten | Kamis, 05 Maret 2020 | 02:50 WIB

Alasan Korbannya Bisu, SK Tak Bisa Bedakan Setubuhi Istri atau Sang Anak

Alasan Korbannya Bisu, SK Tak Bisa Bedakan Setubuhi Istri atau Sang Anak

Jatim | Selasa, 03 Maret 2020 | 17:06 WIB

Bersihkan Ompol Jadi Modus Ayah Perkosa Anaknya yang Bisu dan Polio

Bersihkan Ompol Jadi Modus Ayah Perkosa Anaknya yang Bisu dan Polio

Jatim | Selasa, 03 Maret 2020 | 12:51 WIB

Sudah Bisu dan Kena Polio, Anak Difabel Malah Sering Diperkosa Sang Ayah

Sudah Bisu dan Kena Polio, Anak Difabel Malah Sering Diperkosa Sang Ayah

Jatim | Selasa, 03 Maret 2020 | 10:45 WIB

Terkini

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

8 Fakta Serangan Donald Trump ke Paus Leo XIV yang Tak Henti-Henti

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:29 WIB

Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen

Berani! Anggota DPR Polandia Pamer Bendera Israel Bergambar Nazi di Sidang Parlemen

News | Kamis, 16 April 2026 | 09:14 WIB

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

Menaker Dorong Balai K3 Perkuat Pencegahan, Tekan Angka Kecelakaan Kerja

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:39 WIB

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

Dalih Akses Sulit, Pasukan Oranye di Matraman Sapu Sampah ke Sungai: Langsung Kena SP1

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:35 WIB

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

Bela Donald Trump, Ketua DPR AS Sebut Paus Leo XIV Harusnya Siap Dikomentari

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:16 WIB

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

PM Armenia Pamer Kedeketan dengan Rusia, Komunikasi Sangat Intensif

News | Kamis, 16 April 2026 | 08:11 WIB

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:26 WIB

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:21 WIB

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian

News | Kamis, 16 April 2026 | 07:17 WIB

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB