Minta Makan, Ibu Tega Tikam dan Penggal Kepala Putri Kandungnya yang Balita

Dany Garjito, Ruhaeni Intan

Minggu, 08 Maret 2020 | 15:17 WIB
Minta Makan, Ibu Tega Tikam dan Penggal Kepala Putri Kandungnya yang Balita
Ilustrasi darah karena pembunuhan (Pixabay).

Suara.com - Krystle Villanueva, ibu muda di Texas,  Amerika Serikat, tega membunuh anak kandungnya sendiri hanya karena meminta sereal pada Januari2017, akhirnya dihukum penjara seumur hidup.

Kejadian yang menimpa bocah perempuan malang bernama Giovanna Hernandez itu berlangsung di Austin, Texas. Sang bocah saat itu masih berusia lima tahun.

Mengutip dari Mirror.co.uk, Minggu (8/3/2020), berdasarkan catatan kepolisian setempat, Krystle yang berusia 27 tahun menelepon 911 usai menikam dan memenggal kepala anaknya.

Ia juga mengatakan kepada petugas, tindakan tak terpuji itu ia lakukan hanya 'karena putrinya meminta sereal'.

Selain membunuh putrinya sendiri, Villanueva juga menikam ayah mertuanya. Tim kepolisian setempat segera bergegas menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) seusai menerima panggilan tersebut. Namun, nahas, sang putri tak terselamatkan.

Berdasarkan catatan kepolisian Austin, pelaku diketahui dalam pengaruh alkohol dan narkoba saat melakukan tindakan tersebut.

Ia berhalusinasi putrinya dan sang ayah mertua digantikan oleh kloning sehingga ia harus membunuh mereka berdua agar putri dan ayah mertuanya yang asli bisa kembali.

Villanueva dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh anak kandungnya sendiri (Facebook).
Villanueva dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena membunuh anak kandungnya sendiri (Facebook).

Jaksa Penuntut Wilayah Hays, Wes Mau yang menangani kasus ini mengatakan bahwa membuat para penyelidik terluka parah secara mental.

"Kasus seperti ini meninggalkan bekas yang tak terlupakan kepada semua orang yang terlibat, terutama bagi keluarga. Bahkan setiap anggota penegak hukum yang menangani kasus ini mengalami trauma seumur hidup atas apa yang dilakukan ibu Villanueva kepada putrinya yang tidak bersalah," ujarnya seperti dikutip dari Mirror.co.uk.

baca juga

Saat ini, Villanueva harus mendekam di penjara selama seumur hidup guna menebus kesalahannya.

Pengadilan telah menetapkan bahwa ia bersalah atas pembunuhan tersebut meskipun ia memiliki catatan gangguan kejiwaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jerat Gadis Pembunuh di Sawah Besar, Polisi Gunakan UU Peradilan Anak

Jerat Gadis Pembunuh di Sawah Besar, Polisi Gunakan UU Peradilan Anak

News | Minggu, 08 Maret 2020 | 07:12 WIB

Cerita Ayah Korban Pembunuhan Sawah Besar, Cari APA Sampai Kawasan Senen

Cerita Ayah Korban Pembunuhan Sawah Besar, Cari APA Sampai Kawasan Senen

Video | Sabtu, 07 Maret 2020 | 17:29 WIB

Polisi Beberkan Kronologi Gadis 15 Tahun Siksa Bocah 6 Tahun hingga Tewas

Polisi Beberkan Kronologi Gadis 15 Tahun Siksa Bocah 6 Tahun hingga Tewas

Video | Sabtu, 07 Maret 2020 | 15:14 WIB

Gadis Pembunuh Sawah Besar Terinspirasi Film Chucky dan Slender Man

Gadis Pembunuh Sawah Besar Terinspirasi Film Chucky dan Slender Man

News | Sabtu, 07 Maret 2020 | 14:19 WIB

Hasrat Gadis Pembunuh Sawah Besar Tak Terbendung, APA Disiksa Sampai Tewas

Hasrat Gadis Pembunuh Sawah Besar Tak Terbendung, APA Disiksa Sampai Tewas

News | Sabtu, 07 Maret 2020 | 14:09 WIB

Terkini

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali ke Lapas Malang, 6 Pegawai Diperiksa

Jatim | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Dari Cedera hingga Recovery, Layanan Fisioterapi di Jakarta Utara Dukung Aktivitas Olahraga

Sport | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:08 WIB

Kursi DPR Mau Ditambah 11, RUU Pemilu Godok Minimal 4 Kursi per Dapil

Kursi DPR Mau Ditambah 11, RUU Pemilu Godok Minimal 4 Kursi per Dapil

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:05 WIB

×